Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & Kriminal7 Kg Sabu, Antarkan Empat Komplotan Pengedar ke Hotel Prodeo

7 Kg Sabu, Antarkan Empat Komplotan Pengedar ke Hotel Prodeo

Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara peredaran narkotika jenis sabu sabu yang menjerat empat terdakwa masing masing Ahmad Zeini, Abdul Rahman, Moch Hasan, dan Arwani.

Ke empat terdakwa ini kompak dan bersepakat untuk menjalankan bisnis peredaran narkoba, namun didalam sidang ke empat terdakwa ini saling berlindung mencari alibi dalam menghadapi perkara ini.

Pasalnya di dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchammad Nizar.SH, menghadirkan dua saksi penangkap guna dimintai keterangan.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dedi Fardiman.SH.MH, saksi menjelaskan awal perkara tersebut.

Bermula dari informasi masyarakat yang di terima oleh petugas BNNP terkait adanya serangkaian perbuatan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan Hamid (meninggal dunia) dengan anak buahnya antara lain Ahmad Zeini, Abdul Rahman, Moch Hasan, (berkas terpisah) bersama jaringan Rohim (DPO) dengan Arwani anak buahnya.

Dalam menindak lanjuti informasi yang didapat dari masyarakat, petugas BNNP mengantongi nama Arwani yang bekerja sebagai ABK dan tengah berlayar ke Malaysia yang konon akan bertemu dengan Rohim (DPO) di Malaysia.

Selanjutnya, Rohim menyerahkan shabu kepada terdakwa Arwani, untuk dikirim dari Malaysia ke Indonesia lebih tepatnya di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin dan akan diterima oleh Ahmad Zeini, Abdul Rahman, dan Moch Hasan (berkas terpisah).

Kemudian oleh ketiga terdakwa rencananya barang tersebut akan dikirimkan ke Hamid (meninggal dunia) di Sampang Madura, yang akan dijemput oleh Moch Hasan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas perintah Hamid.

Selanjutnya petugas BNNP Jatim segera melakukan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hingga kapal yang menjadi target pun datang dan petugas langsung melakukan pengawasan dan pengintaian, dan pada saat terdakwa turun dan melanjutkan peejalanannya lewat jalur darat di ikuti oleh petugas.

Namun petugas terua menguntit terdakwa hingga sampai dijalan Pacar Kembang Surabaya, petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih (7) tujuh kilo gram.

Atas kesaksian petugas dari BNNP Jatim tersebut dibenarkan oleh ke empat terdakwa yang saat itu didampingi Fariji.SH, yang selaku kuasa hukumnya.

Dan atas perbuatan ke empat terdakwa tersebut sehingga JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular