
GRESIK, Investigasi.today — Sebanyak 9.116.492 batang rokok ilegal dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan Bea Cukai Gresik. Barang hasil penindakan tersebut memiliki nilai perkiraan mencapai Rp13,61 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp6,85 miliar.
Pemusnahan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik pada Kamis (8/10/2026) di PT Tri Surya Plastik, Jalan Sumber Suko Nomor 842, Lawang, Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif. Di balik jutaan batang rokok ilegal yang beredar, terdapat potensi penerimaan negara yang terancam sekaligus persaingan usaha yang berpotensi terganggu.
Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja menegaskan, pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian penindakan untuk memutus peredaran BKC ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Gresik dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui penindakan yang konsisten, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga pasar diisi oleh produk yang legal dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan.”
Barang-barang tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan/atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) karena pihak yang melakukan pelanggaran tidak diketahui identitasnya atau tidak ditemukan.
Pemusnahan dilakukan setelah Bea Cukai Gresik memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-363/MK/KN/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
Agus menegaskan, pemusnahan bukan sekadar menghilangkan barang hasil penindakan, tetapi memastikan jutaan batang rokok ilegal tersebut tidak kembali masuk ke pasar.
“Pemusnahan dilakukan agar barang-barang hasil penindakan tersebut benar-benar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.”
Potensi Rp6,85 Miliar Berhasil Diamankan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur Arik Haryono menilai pemusnahan tersebut menjadi bagian penting dari upaya negara mengamankan aset hasil penindakan sekaligus mencegah hilangnya potensi penerimaan.
Menurut Arik, DJKN berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengamanan dan penyelesaian barang milik negara yang berasal dari hasil penindakan rokok ilegal.
“Sepanjang tahun 2026, Kemenkeu Satu Jawa Timur mencatat ribuan penindakan dengan penyitaan ratusan juta batang rokok ilegal guna menyelamatkan potensi penerimaan negara. Ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara. Seperti saat ini, potensi kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar berhasil diselamatkan.”
Pemusnahan tersebut sekaligus menutup peluang barang hasil penindakan kembali memiliki nilai ekonomi dan beredar di masyarakat.
Bea Cukai Gresik memastikan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah kerjanya.
Langkah tersebut diarahkan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. (Ink)


