
Surabaya, Investigasi.today – Langkah mediasi terkait gugatan pemblokiran sepihak yang diduga dilakukan oleh BCA cabang Kertopaten sudah ada jawaban.
Lantaran mediasi kali yang dilakukan di ruang mediasi pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim mediator yaitu Hakim Rachmad SH , Mh. Rabu lalu
Dalam Mediasi semua para pihak Pengugat dan tergugat hadir, dalam jawaban nediasi menurut Renaldi Sh selaku kuasa hukum dari Pengugat mengatakan pada wartawan, Kuasa Tergugat Mengakui memang ada pemblokiran tetapi bukan pihak kami dari BCA cabang Kertopaten yang memblokir.
Yang memblokir adalah BCA pusat, sedangkan pemblokiran sudah berdasarkan SOP walaupun tanpa surat laporan polisi hanya itu jawaban dari kuasa tergugat, ungkap Renaldi SH pada Wartawan.
Sedangkan masalah gugatan untuk Penganti Materil dan Material Kuasa Tergugat tidak bisa memberikan jawaban.
Akhirnya hakim memutuskan Sidang yang akan datang Beragenda Ke pokok pembuktian saja, ” tutur Renaldi Sh.
Berdasarkan website Pengadilan Negeri Surabaya perkara ini terkuak lantaran adanya pemblokiran sepihak di rekening BCA dengan nomor 1907807878 dan 1906009090 atas nama inisial MHL , Ketika dilakulan konfirmasi tanpa ada jawaban yang pasti baik dilakukan somasi pihak BCA cabang Kertopaten tidak menjawab somasi dari Pengugat.
Akibat perbuatan pemblokiran sepihak, pihak pengugat tidak bisa mencairkan uangnya. Karena dari perbuatan pemblokiran sepihak, pengugat akhirnya mengalami kerugian Inmateri dan Material. Ada dugaan Tergugat menyimpang pada pasal 12 ayat ( 1 ) PBI NO 2 tahun 2002 dan melanggar prinsip kehati hatian yang diatur didalam pasal 2 dan pasal 29 Undang Undang Perbankan. (Sri)