Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNasionalRevisi UU KPK, Agus; KPK di Ujung Tanduk, Kopong; Koruptor Berpesta Pora

Revisi UU KPK, Agus; KPK di Ujung Tanduk, Kopong; Koruptor Berpesta Pora

Ilustrasi

Kupang, Investigasi.today – Pemerintah dan DPR dinilai tidak serius mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan MHum pasca disetujuinya revisi UU KPK oleh DPR.

“Sejumlah kewenangan penting KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi diamputasi melalui revisi UU KPK, hal ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” ungkapnya di Kupang, Jumat (6/9).

Menurut Kopong Medan, KPK akan semakin tidak berdaya dalam menghadapi gelombang korupsi yang terus menghantui bangsa Indonesia, sebab rencana revisi UU KPK akan mengamputasi sejumlah kewenangan KPK seperti mengekang indepedensi dan membatasi kewenangan dalam melakukan penyadapan.

Ada sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Selain itu, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi sehingga keberadaan KPK juga terancam.

“Sangat ironis, karena langkah pembatasan kewenangan KPK itu justru dilakukan oleh pemerintah dan para legislator di saat masyarakat, bangsa dan negara ini sedang dihantui oleh praktik-praktik korupsi yang semakin menggurita,” tuturnya.

Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah dan para legislator adalah berusaha dengan memperkuat cara-cara yang luar bisa yang digunakan oleh KPK untuk menghadapi korupsi sebagai kejahatan luar biasa Ini bukan malah mengamputasi kewenangan seperti ini.

“Jika kewenangan KPK berhasil diamputasi, maka saya yakin kita akan bergerak mundur jauh ke belakang, dan jaringan korupsi yang selama ini sudah mulai tiarap dan kelimpungan menghadapi jebakan-jebakan KPK akan kembali berpesta pora menikmati hasil korupsi,” tandas Kopong Medan.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Raharjo yang menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya berada di ujung tanduk. “Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini,” ungkap Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9) kemarin.

Agus menambahkan seleksi calon pimpinan KPK yang dilakukan Pansel telah menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah dan ini akan membuat kerja KPK ke depan terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak. Ditambah DPR dalam sidang paripurnanya, Kamis (5/9) juga menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU Inisiatif DPR.

“Kami menyadari betul bahwa KPK itu hanya sebagai pengguna Undang-Undang, DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif, akan tetapi, KPK juga meminta teman-teman di DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” tandas Agus.

Yang pasti RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin menjadi Undang-Undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut karena Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular