
Gresik, Investigasi.today – Upaya membawa keluar kabel tembaga sisa produksi dari salah satu perusahaan di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, terbongkar setelah petugas keamanan perusahaan melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu keluar.
Dua pekerja berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26), warga Cerme, Gresik, diamankan Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (6/8/2026) setelah petugas menemukan sekitar 2,9 kilogram kabel tembaga kupas yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan di kawasan industri bukan hanya berhadapan dengan ancaman dari luar perusahaan. Dalam kasus ini, dugaan pengambilan material justru terungkap melalui pemeriksaan internal ketika kendaraan hendak meninggalkan kawasan.
Petugas keamanan perusahaan yang menemukan barang tersebut langsung menghubungi kepolisian melalui layanan darurat 110. Respons cepat dilakukan Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Andi Asyraf dengan mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pekerja beserta barang bukti.
Tembaga Disembunyikan, APD Diduga Jadi Kamuflase
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Pidum Ipda Andi Asyraf mengatakan, pemeriksaan awal menemukan kabel tembaga kupas dengan berat sekitar 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku,” ujar Ipda Asyraf, Jumat (7/8/2026).
Polisi menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, MR diduga mengajak ZAAAS mengambil sisa tembaga produksi dengan alasan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Kabel tersebut kemudian diduga dibawa keluar dari area produksi dengan cara ditutupi menggunakan jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan.
Cara tersebut diduga dimaksudkan untuk mengaburkan keberadaan barang dari pantauan kamera pengawas.
“Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi,” jelasnya.
Namun, upaya tersebut akhirnya kandas di titik yang justru menjadi lapisan terakhir pengamanan perusahaan: pintu keluar kawasan.
Pemeriksaan kendaraan oleh petugas keamanan membongkar keberadaan kabel tembaga yang disembunyikan di jok sepeda motor.
Kerugian Rp420 Ribu, Polisi Tetap Proses Hukum
Nilai material yang diamankan disebut sekitar Rp420 ribu. Meski nilai kerugiannya relatif kecil, polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti berupa kabel tembaga kupas seberat sekitar 2,9 kilogram turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Gresik.
“Kedua tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Asyraf.
Polisi menyebut keduanya dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan, dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp10 juta.
Kasus Kecil, Alarm Besar untuk Pengamanan Industri
Kasus ini memang menimbulkan kerugian materiil yang disebut hanya sekitar Rp420 ribu. Namun, persoalan yang lebih penting berada di balik nominal tersebut.
Kabel tembaga merupakan material yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, celah sekecil apa pun dalam pengawasan material produksi berpotensi menjadi persoalan apabila tidak segera dideteksi.
Dalam kasus ini, sistem pengamanan berlapis perusahaan—mulai dari pengawasan internal, CCTV hingga pemeriksaan kendaraan di pintu keluar—menjadi faktor penting terbongkarnya dugaan pengambilan material.
Yang juga menjadi catatan adalah penggunaan jaket APD sebagai penutup barang. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pengamanan material tidak cukup hanya mengandalkan kamera pengawas.
CCTV dapat merekam. Tetapi pemeriksaan fisik tetap menjadi benteng terakhir.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya koordinasi antara keamanan perusahaan dan aparat penegak hukum. Laporan melalui layanan 110 membuat polisi dapat segera datang ke lokasi sehingga barang bukti dan pihak yang diamankan dapat langsung ditindaklanjuti.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengapresiasi kesigapan petugas keamanan perusahaan yang melakukan pemeriksaan dan segera menghubungi kepolisian.
Ia mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan.
Selain layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Bagi kawasan industri dengan aktivitas produksi dan pergerakan material yang tinggi, kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan bukan hanya soal menjaga pintu masuk, tetapi juga memastikan tidak ada material perusahaan yang keluar tanpa hak. (Ink)


