Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalAsyik Pesta Sabu, Seorang Ibu dan Dua Pemuda Diancam 5 Tahun Penjara

Asyik Pesta Sabu, Seorang Ibu dan Dua Pemuda Diancam 5 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang perkara narkoba yang melibatkan tiga terdakwa yakni Bagus Setyawan, Andhika Hardiman, dan Ucin Sucindarti, kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembelaan yang di bacakan langsung oleh masing masing terdakwa.

Setelah masing masing terdakwa membacakan nota pembelaannya, kemudian disusul oleh tim kuasa hukumnya membacakan nota pledoi kuasa hukum terdakwa dari LBH LACAK yakni Patni Ladirto Palonda dan Emil, yang intinya memohonkan keringanan hukuman terhadap ketiga terdakwa yang merupakan kliennya.

Kemudian Majelis Hakim yang di ketuai Johanes mengetukan palunya sambil mengatakan sidang dinyatakan selesai dan akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda putusan (Vonis) dari Majelis Hakim.

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini bermula pada Minggu 19 Mei 2019 sekira pukul 01,00 wib, Petugas Polisi dari Polsek Wonokromo melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa di dalam rumah Jln, Jagir Sidomukti Gg Lebar.36 Surabaya.

Saat di geledah, petugas menemukan barang bukti berupa (4) empat poket shabu dengan berat keseluruhan 0,937 gram, dan seperqngkat alat hisap shabu (bong) beserta pipetnya serta (1) satu buah timbangan elektrik warna silver.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, perbuatan ketiga terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama (5) lima tahun penjara denda 800 juta subsidair (3) tiga bulan kurungan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular