
Malang, investigasi.today – Unit Reskrim Polsek Kalipare bersama dengan Unit Opsnal 2 Aiptu Taufik Hidayat berhasil meringkus Onky Rahmad Fauzi Pratama (20), pelaku penganiaayaan di wilayah Dusun Sumbermaron Rt. 06 Rw.07 Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kab. Malang.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kanit Reskrim Polsek Kalipare, Bripka Aries Budianto SH MH, menyampaikan tersangka Onky melakukan penganiayaan kepada EV (34) warga Dsn Krajan Rt. 01 Rw. 04 Desa Kalipare.
“Diduga mereka menjalin hubungan asmara, pada Senin (14/10) sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya terlibat cekcok mulut dan kemudian korban di ajak ke kamar,” ungkapnya.
“Pada saat didalam kamar dan dalam keadaan telanjang, korban dipukul berulang kali pada bagian wajah dan tubuh. Bahkan korban juga disulut dengan mengggunakan korek api pada bagian tubuhnya diantaranya tangan, kaki perut, rambut, payudara dan bagian kemaluan korban,” jelasnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian lengan tangan, dan luka pada bagian dalam mulut, dan terdapat bekas terbakar pada rambut kepala dan kemaluan korban,” tandas Aries.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti korek api di rumahnya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalipare guna proses Penyidikan lebih lanjut.(Utsman).