
SURABAYA, Investigasi.today – Bambang Eko Setiawan (30), terdakwa kasus perampasan Handphone (HP) dan berujung pemerkosaan terhadap korban RN (19), yang merupakan penumpangnya sendiri, kini ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/10/2019).
Persidangan yang digelar secara tertutup di ruang Garuda 1 tersebut, dipimpin oleh Hakim Mashuri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dari pantauan di luar ruang sidang, terlihat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban yakni (RN), juga saksi pemilik mobil dan berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa.
Usai persidangan, JPU Ni Made saat di wawancarai media menyampaikan, saat menjalani pemeriksaan, korban mengaku memesan taksi online melalui aplikasi, dan mendapatkan driver (sopir) yakni terdakwa.Â
“Tadi korban bilang, setelah dijemput terdakwa, dia diajak muter-muter tanpa tujuan. Lalu terdakwa mulai berulah dengan menyemprotkan parfum ke muka korban sebanyak lima kali. Hingga korban mengalami sedikit sesak nafas dan lemas kemudian korban diikat menggunakan lakban,” terang JPU Ni Made menirukan ucapan korban RN.
Ni Made menambahkan, setelah korban sudah tak berdaya, kedua buah HP milik korban dirampas oleh terdakwa. Pada persidangan barang bukti berupa HP hanya tersisa 1, karena terdakwa sudah menjualnya.
Lebih lanjut, ketika giliran terdakwa menjalani pemeriksaan, Ni Made mengatakan bahwa warga asal Sidoarjo yang berdomisili di Jalan Pucang Anom Gang Rukun Surabaya tersebut mengaku, awalnya hanya berniat mengambil HP korban saja. “Namun karena birahinya memuncak saat melihat korban melalui spion tengah dalam mobil, akhirnya tergugah niat terdakwa untuk memperkosa korban,” jelas Ni Made.
Masih menurut Ni Made, usai melakukan pemerkosaan, terdakwa menurunkan korban di Jalan Rajawali Surabaya. Begitu turun dari taksi online dan merasa jika dirinya telah menjadi korban perampasan dan pemerkosaan, maka mahasiswi asal Malang ini segera melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian.
“Ironisnya, setelah diperkosa, korban diturunkan di Jalan Rajawali,” pungkas Made.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama yakni pasal 285 KUHP dan atau kedua pasal 286 KUHP, pasal 365 atau pasal 368 KUHP.
Untuk diketahui, terdakwa yang tinggal di Perum Graha Regency A-57 Sidoarjo tersebut melakukan aksinya kepada korban RN, pada Senin (4/3) lalu. Ketika itu korban hendak pulang ke tempat tinggalnya di salah satu apartemen di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.
Korban diperkosa oleh terdakwa didalam mobil di halaman ruko di daerah Merr Rungkut Surabaya.
Setelah itu korban diturunkan di Jalan antara Perak Barat dan Rajawali, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo.
Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.
Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan pemerkosaan tersebut.
Dihadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya, jika nekat memperkosa korban karena tergoda ketika melihat kemolekan tubuh korban. (Ml).