
Malang, Investigasi.today – Jajaran Polres Batu berhasil tangkap pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil yang beroperasi di Pangkalan Bakso Bapak Jenggot, Dusun Kajar, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Tersangka beraksi terakhir dilakukan di samping Sekolah Selamat Pagi Indonesia. Saat rilis kasus pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca mobil, dengan tersangka atas nama Hariyanto (26), warga Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK selaku Kapolres Batu mengatakan, Jajaran Polres megungkap kasus pencurian dengan pemberatan, berikut tersangka yang berhasil ditangkap satu orang.
“Tersangka saat ini berhasil kami tangkap sementara masih satu orang, salah satunya nama Hasan berhasil kabur. Namun, anggota saat ini masih memburunya dan menetapkan sebagai DPO,” kata Harvi kepada awak media , saat Konferensi Pers di Mapolres Batu, Rabu (11/12).
Tersangka tertangkap berawal dari adanya laporan korban, itu setelah kaca mobilnya pecah. Dia mengaku kehilangan barang-barang berharga di dalam mobil saat diparkir.
Mantan Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jatim ini menambahkan, tersangka memecah kaca bagian pintu kiri depan mobil, yang terparkir di pinggir jalan. Kemudian mengambil barang-barang milik korban.
“Barang yang diambil berupa satu unit handphone merk Samsung J3, satu unit Tablet atau iPad, dompet korban berisi identitas KTP dan ATM, kemudian ada sejumlah uang dalam pecahan real Arab Saudi beserta sejumlah surat-surat penting lainnya,” Tegas Kapolres Batu.
Mantan ajudan Kapolda Jatim di era Drs. Machfud Arifin, SH ini menjelaskan,tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan baut berukuran 10 cm, yang kemudian dilemparkan ke kaca mobil.
“Tersangka melakukan aksinya di samping Sekolah Selamat Pagi Indonesia, di sebelahnya ada Warung Bakso Pak Jenggot. Waktu itu, korban bersama keluarganya sedang makan bakso dengan menggunakan mobil jenis Honda CRV. Setelah kembali korban kaget, karena kaca mobilnya sudah pecah,” Papar Harvi.
Dari hasil penyelidikan, pasti kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan tersangka.
“Selanjutnya kami melakukan penangkapan yaitu tanggal 6 Desember, kemarin hari Jumat pukul 2 dini hari yang bersangkutan termonitor ada di Bandara Juanda, Surabaya. Saat itu, tersangka diketahui akan kembali ke kampungnya di Ogan Komering Ilir atau Oki di Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Batu untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” Ujar Pria berpangkat Dua Melati di Pundaknya itu. (Utsman/Bangir)


