Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSempat Buron, Bos PT MJM Akhirnya Diringkus Kejari Mojokerto

Sempat Buron, Bos PT MJM Akhirnya Diringkus Kejari Mojokerto

Mojokerto, Investigasi.today – Sempat buron beberapa waktu lamanya, Direktur Pabrik Baja PT Manna Jaya Makmur (MJM) Lie Ping Irawan terpidana kasus penimbunan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal yang berada di area pabrik di Jalan Raya Pacing-Dlanggu Km 2, Mojokerto, akhirnya berhasil diringkus tim penyidik Kejaksaan Negri Kabupaten Mojokerto.

Lie yang sudah menjadi DPO sejak Juli 2019 lalu ditangkap di Desa Samirono, Kecamatan Ketasan, Salatiga Magelang, Semarang, pada Selasa sore (10/12). Begitu tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto pada malam harinya, terpidana kasus dumping limbah itu langsung dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mojokerto.

“Eksekusi ini sesuai putusan kasasi terhadap Lie Ping Irawan pada Juli 2019,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Aris Satria, Rabu (11/12).

Aris menuturkan tim Kejaksaan Kabupaten Mojokerto membutuhkan waktu seminggu untuk meringkus pelaku. Sebab, pengusaha asal Magelang ini sempat berpindah-pindah lokasi.

Sebelumnya tim kejaksaan sudah mengendus keberadaan Lie ketika masih berada di rumahnya di Kabupaten Magelang sejak Juli 2019. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Salatiga, tim dari Seksi Intelijen Kejari Mojokerto langsung menciduk Lie pada Selasa sore Selasa (10/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Untuk diketahui, Lie Ping Irawan selaku bos PT Manna Jaya Makmur (MJM) terbukti mengelola limbah B3-nya tanpa izin di dalam kawasan pabrik. Perbuatan tersebut melanggar pasal 104 junto pasal 116 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukumannya 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (Yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular