Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruNasionalMangkir, Mantan Sekretaris MA Kembali Dipanggil KPK

Mangkir, Mantan Sekretaris MA Kembali Dipanggil KPK

Nurhadi

Jakarta, investigasi.today – Terjerat kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi rencananya besok akan kembali dipanggil KPK sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan dalam penanganan perkara suap dan gratifikasi terkait perkara di MA, penyidik KPK pada Kamis (23/1) telah mengirimkan surat panggilan kedua ke alamat ketiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezki Herbiyono (RH) dan Hiendra Soenjoto. Ketiga orang itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27/1) besok.

“Kami mengimbau kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (27/1) untuk dimintai keterangan,” ungkap Ali, Minggu (26/1).

Berdasarkan tahapan pemanggilan sesuai KUHAP, jika kembali mangkir, ketiganya bakal dipanggil paksa oleh KPK. “Jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa,” tandasnya.

Untuk diketahui, Dalam kasus ini Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK juga menjerat 2 tersangka lain, yakni Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Tidak hanya terkait suap, Nurhadi dan Rezky juga disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK dan agar status tersangkasnya gugur, Nurhadi melalui pengacaranya Maqdir Ismail, menggugat KPK dengan jalur praperadilan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular