
Surabaya, investigasi.today – Seorang bandar narkoba kelas kakap asal Pamekasan, Sipudin (38), terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 14,80 gram hanya divonis 10 bulan penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan, Kamis (4/2).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono, menyebutkan bahwa terdakwa Sipudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal dalam dakwaan pertama dan kedua, yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun hanya terbukti dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 131 UU R.I Nomor 35 Tahun 2009.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sipudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara,” ucap Hakim Pujo saat membacakan amar putusan.
Selain tidak terbukti sebagai pengedar, terkait dua pucuk senjata api yang diamankan petugas saat penangkapan dan terungkap di persidangan, hakim Pujo menyebutkan barang bukti tersebut dalam berkas perkara yang lain (terpisah).
“Terkait kepemilikan Senpi itu dalam perkara lain,” tandas hakim Pujo.
Atas vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jatim langsung menyatakan banding. Karena pada sidang tuntutan, ia menuntut terdakwa Sipudin dengan pidana selama 7 tahun penjara.
”Banding pak hakim,”tegas Sri Rahayu.
Untuk diketahui, Tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus seorang bandar narkoba kelas kakap Madura bernama Sipudin (38) di rumahnya, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur dan mengamankan sabu seberat 14,80 gram.
Tidak hanya mengamankan tersangka dan sabu, petugas juga menyita 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp 1.950.000 dan dua pucuk senjata api milik Sipudin.
“Selain sabu dan barang bukti lainnya, kami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Penggerebekan yang dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi pada Sabtu (27/4/2019) pukul 21.00 WIB tersebut, polisi berhasil menangkap bandar kakap Madura ini, setelah lebih dulu menangkap salah seorang kaki tangan Sipudin bernama Sobirin (44) warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang. (Laga)