
Surabaya, investigasi.today –
MZ (35), warga Sukoharjo, Kota Malang, pelaku penipuan dengan modus manipulasi akun dan transaksi pada aplikasi ojek daringĀ Gojek berhasil ditangkap Polda Jatim.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jawa Timur menyampaikan “tersangka sudah tujuh bulan menggunakan aplikasi Gojek untuk menarik keuntungan pribadi dengan cara memiliki akun bodong terkait restoran, driver Gojek dan customer,” ungkapnya, Rabu (26/2).
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengubah International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel dengan menggunakan tiga aplikasi, selanjutnya tersangka menggunakan identitas palsu dari 8.850 identitas KTP untuk digunakan ke nomor GSM,” terangnya.
“Terkait tersangka memperoleh identitas KTP dari mana, masih dalam penyidikan,” tandas Luki.
Berdasarakan pemeriksaan elaku menjalankan praktiknya menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, serta puluhan akun customer dan bisa meraup keuntungan sekitar Rp400 juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi.
Luki juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah mengembangkan kasus tersebut, sebab kejahatan yang dilakukan pelaku bisa jadi tidak hanya terkait kasus Gojek, tapi juga digunakan pada kejahatan lainnya.
“Karena dekat dengan pilkada serentak, bisa jadi akan digunakan untuk memanipulasi DPT (daftar pemilih tetap),” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Head Corporate Affairs Gojek Jatim-Bali Nusra Alfianto Domy Aji mengapresiasi langkah Polda Jatim mengungkap kasus yang merugikan perusahaannya.
Menurut Alfianto, dengan adanya praktik penipuan ini merugikan pihak mitra yang berhubungan baik dengan Gojek. “Terkait hal-hal teknis adalah ranah kepolisian. Kami menemukan indikasi awal dan cepat-cepat koordinasi dengan Polda Jatim,” ungkapnya. (Laga)