Wednesday, August 5, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalOknum Outsourcing Dishub Gresik Terjerat Kasus Sabu, Polisi Bongkar Dugaan Jalur Pasokan...

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Terjerat Kasus Sabu, Polisi Bongkar Dugaan Jalur Pasokan dari Bangkalan

Gresik, Investigasi.today – Peredaran narkotika diduga telah menyusup hingga ke lingkungan tenaga pendukung instansi pemerintah. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap seorang oknum tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik bersama seorang rekannya karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu yang dipasok dari wilayah Bangkalan, Madura.

Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa jaringan narkotika tidak hanya menyasar kalangan pengguna, tetapi juga diduga memanfaatkan individu dari berbagai latar belakang profesi sebagai mata rantai distribusi.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Gresik bagian selatan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Hasilnya, petugas menangkap dua pria berinisial DE (26) dan MY (25) di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. MY diketahui merupakan tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, sedangkan DE merupakan warga sipil.

“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka maupun penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Ahmad Yani.

Barang bukti yang disita meliputi dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar.

Diduga Dipasok dari Bangkalan, Dibeli 1 Gram lalu Dipecah Jadi Paket Hemat

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial BW yang diduga berada di wilayah Bangkalan, Madura.

Menurut pengakuan tersangka, sabu seberat satu gram tersebut kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali kepada para pembeli. Polisi menduga pola ini digunakan guna memperluas distribusi sekaligus memperoleh keuntungan lebih besar dari penjualan eceran.

Saat dilakukan penangkapan, sebagian besar sabu disebut telah habis diedarkan melalui transaksi langsung kepada pembeli. Polisi hanya menemukan dua paket kecil sebagai sisa barang yang belum sempat terjual.

Selain diedarkan, sebagian sabu tersebut juga diakui dikonsumsi sendiri oleh para tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Satresnarkoba mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara independen. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok berinisial BW yang diduga menjadi sumber pasokan narkotika ke Gresik.

Polisi Telusuri Mata Rantai Jaringan

Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyidik kini memfokuskan pengembangan perkara untuk mengungkap jalur distribusi, pola transaksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemasokan sabu dari Bangkalan menuju Gresik.

Pengungkapan terhadap pemasok dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika yang selama ini menyuplai para pengedar tingkat bawah.

Atas perbuatannya, DE dan MY dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Gresik juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kepolisian mengimbau warga untuk terus melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006 sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Gresik. (Sye)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular