
Jakarta, Investigasi.today – Usai mendapat penetapan dari Mahkamah Agung (MA), Romahurmuziy alias Rommy akhirnya melenggang bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/4) malam.
Didampingi pengacaranya Maqdir Ismail, Rommy yang memakai kemeja putih dan menenteng map merah tersebut keluar dengan kawalan ketat petugas KPK.
Rommy mengaku bersyukur bisa bebas dari Rutan KPK, per 28 April 2020 kemarin, dia telah selesai menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Pertama saya mengucapkan puji syukur alhamdulillah sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh. Sehingga memang secara hukum berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Mahkamah Agung pada hari ini telah menetapkan pengeluaran saya per tanggal 29 April,” ungkapnya.
Rommy menuturkan seharusnya dia keluar pada 28 April 2020. Namun, karena administrasi belum tuntas dan masih ada tugas menjadi imam salat Tarawih di Rutan KPK, makanya baru bisa keluar dari rutan KPK malam ini.
“Alhamdulillah, meski tidak puas dengan putusan yang ada di Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka selama persidangan, tetapi kebebasan ini adalah berkah bulan Ramadhan,” tandasnya.
Untuk diketahui, terkait putusan PT DKI Jakarta yang menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun pada 27 April 2020. Setidaknya dengan tiga alasan pokok, KPK langsung mengajukan kasasi ke MA. (Ink)