
SURABAYA, Investigasi.today – Dua terdakwa narkoba yakni Taufik Hidayat dan Firsttian Novalina Putri hari ini kembali jalani sidang dengan agenda keterangan saksi penangkap guna di mintai keterangan, Kamis (30/04).
Dalam sidang yang digelar diruang Candra ini dipimpin oleh Dewi Iswani selaku Ketua Majelis Hakim, sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara,menghadirkan saksi penangkap dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan jika perkara ini tetjadi bermula saat terdakwa 1 Taufik Hidayat menghubungi terdakwa 2 yakni Firsttian Novalina Putri, dalam percakapan tersebut terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk ketemuan di Hallo Jemursari Surabaya.
Permintaan terdakwa 1 di setujuhi oleh terdakwa 2, kemudian terdakwa 2 berangkat menuju tempat yang di janjikan, setelah bertemu ditempat yang di janjikan, kemudian terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk Check in di sebuah Hotel di kawasan Jalan Irian Barat Surabaya.
Sesampainya di Hotel kedua terdakwa memasuki kamar nomor 208, tak lama kemudian terdakwa keluar Hotel bermaksud menemui temannya dijalan Karang Menjangan Surabaya untuk beli satu poket sabu seharga Rp 200 ribu.
Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa 2 segera kembali ke Hotel menemui terdakwa 2 untuk mengajak makai (Nyabu..red) bersama sama dikamar nomor 208 yang sudah terdakwa sewa tersebut.
Karena merasa ingin menggunakan lagi, akhirnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 bersepakat untuk membali lagi narkotika jenis sabu, lantas terdakwa 2 mengajak terdakwa 1 menuju jalan Pandigiling.IV/35 debgan menggunakan motor milik terdakwa 1 untuk menemui Suratno guna membeli sabu.
Sesampainya dirumah Suratno, terdakwa 1 dan terdakwa 2 ngobrol sambil menungguh barang (sabu) pesanannya, namun naas dalam waktu singkat datang petugas Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan di temukan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca bekas pakai didalam jog motor milik terdakwa 1.
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Suratno juga terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2, setelah mendapat pengakuan dari para terdakwa lalu petugas melanjutkan penggeledahan di sebuah kamar Hotel tempat para terdakwa menginap.
Di kamar Hotel tempat para terdakwa menginap tersebut, di temukan barang bukti berupa (1) satu buah alat hisap sabu (bong) dan korek api serta (1) satu buah pipet kaca bekas pakai. Menurut keterangan saksi, bahwa saat petugas melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, petugas sempat di teriaki rampok oleh terdakwa 1 yakni Taufik Hidayat.
Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa 1, terdakwa tidak merasa meneriaki petugas dengan kata kata perampok, jadi kamu tidak merasa meneriaki petugas dengan kata perampok, tanya Hakim, tidak bu Hakim, jawab terdakwa 1.
Namun lain halnya dengan jawaban terdakwa 2 yakni Firsttian Novalina Putri ketika ditanya Hakim, terdakwa 2 apakah saat penangkapan terdakwa ada bersama terdakwa 2, iya bu Hakim, jawab terdakwa 2, berarti anda ditangkap secara bersama sama, tanya Hakim lagi, iya bu Hakim, terus terdakwa 2 dengar kata apa yang di lontarkan oleh terdakwa 2 terhadap petugas, ya itu bu Hakim saya mendengar Taufik teriak perampok perampok gitu.
Kemudian Majelis Hakim memintah pada JPU untuk menunjukkan barang buktinya, namun lagi lagi terdakwa 1 mengelak, itu bukan yang mulya pipet saya masih sangat bersih karena belum di pakai, aku taufik, tapi oleh Majelis Hakim pertanyaan di alihkan kepada terdakwa 2.
Terdakwa 2 apakah saat kalian ditangkap masih belum makai apa sudah makai, tanya Hakim, dan lagi lagi alasan terdakwa 1 di patahkan oleh terdakwa 2 dengan menjawab pertanyaan Hakim, sudah bu Hakim, jawabnya, sudah berapa kali hisapan saat ditangkap, sepuluh kali hisapan bu Hakim.
Pertanyaan kembali kepada terdakwa 1, terdakwa sepertinya sepertinya terdakwa sudah perna dihukum sebelumnya ya tanya Hakim, lalu dijawab oleh terdakwa 1 denga kata iya yang mulya, perkara apa, perkara narkoba yang mulya, kapan itu, sudah lama yang mulya, berapa lama kamu dihukum, 6 bulan yang mulya.
Terdakwa Taufik, perlu di ingat ya, ini persidangan, didalam memutuskan perkara Majelis Hakim butuh pengakuan terdakwa untuk di pertimbangkan, apabila kamu berbelit belit atau mempersulit persidangan itu ada resikonya tapi kalau jawabanmu terus terang maka Hakim akan mempertimbangkan, tutur Hakim Dewi Iswani dalam mengakhiri sidang.
Seperti diketahui dalam surat dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 127 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).


