Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNasionalTertangkapnya Nurhadi, PHBI: KY dan Bawas MA Harus Bersinergi Kawal Kasus Ini

Tertangkapnya Nurhadi, PHBI: KY dan Bawas MA Harus Bersinergi Kawal Kasus Ini

Jakarta, Investigasi.today – Keberhasilan Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono mendapatkan apresiasi dari banyak pihak, salah satunya dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Mengingat proses pemeriksaan KPK yang memakan waktu lama, setelah hingar bingar penggeledahan di rumah Nurhadi terkait perobekan dokumen hingga uang ratusan ribu US Dollar yang ditemukan di closet.

Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyebut penangkapan ini menjadi momentum yang sangat penting dalam perjalanan sejarah reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.

Julius juga mendorong KPK dan Polri melanjutkan pencarian terhadap DPO lain atas nama Hiendra Soenjoto. PBHI meminta seluruh proses penegakan hukum oleh KPK dilakukan secara seksama, transparan dan partisipatif sehingga dapat membongkar tabir sistem dan struktur korupsi di lembaga peradilan.

“Kami meminta KY dan Bawas MA bersinergi, dan membentuk tim khusus, untuk mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap,” tegas Julius, Selasa (2/6).

Julius juga mengajak seluruh warga negara, terutama fakultas hukum, pusat studi dan para peneliti hukum, untuk terlibat aktif mengikuti kasus besar dalam sejarah hukum Indonesia yang dapat menjadi pintu masuk melakukan reformasi peradilan ini secara menyeluruh.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pada tahun 2015-2016 dan gratifikasi.

Setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sejak 11 Februari 2020, mantan orang nomor dua di institusi tertinggi peradilan di Indonesia ini menghilang sejak masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular