Monday, July 14, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolresta Banyuwangi Ringkus Tiga Anggota Sindikat Penipuan Online

Polresta Banyuwangi Ringkus Tiga Anggota Sindikat Penipuan Online

Banyuwangi, Investigasi.today – Tiga pelaku anggota komplotan sindikat penipuan online dengan modus meretas nomer telepon dan WhatsApp ditangkap, sementara 14 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan terbongkarnya sindikat penipuan online ini bermula dari laporan 16 orang yang nomor HP dan WA-nya diretas.

“Pada tanggal 15 Juni 2020, kita menerima LP dari 16 orang yang nomor HP dan WA nya diretas,” ungkapnya, Selasa (30/6).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian polisi melakukan patroli siber untuk melacak keberadaan komplotan tersebut dan akhirnya menangkap 3 orang pelaku.

“Kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni Sy, AM, dan AA. Sedangkan 14 pelaku lainnya masih DPO,” terang Kombes Arman.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni: HP, 30 kartu ATM dan 250 rekening berbagai bank berisi uang miliaran rupiah.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular