
Jakarta, Investigasi.today – Terkait buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang bisa bebas keluar masuk Indonesia, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menduga ada permainan mafia, ada ‘Super Ojek’ yang memberi akses.
“Sudah hampir pasti, keluar masuknya Djoko dengan mudah karena ada yang memfasilitasinya. Ada pembantu ‘ojek’ yang mengantarkannya,” ungkap Desmond dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Desmond menambahkan, kemungkinan ada pejabat birokrat yang terkibat, karena ada dugaan menciptakan prakondisi mulai dari pembuatan KTP elektronik dan paspor, pengajuan PK, hingga surat jalan dari kepolisian.
politikus Partai Gerindra ini menuturkan “ketika diduga ada keterlibatan unsur aparat Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, Kemenkumham, serta Kemendagri yang sepertinya ‘kompak membela’ Djoko Tjandra, maka publik pasti akan bertanya tanya. Mungkinkah bebas keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia itu hanya kebetulan belaka difasilitasi oleh oknum pejabat yang menjadi ojek-ojek pengantar karena tergiur uangnya,” terangnya.
“Kalau ada gerak lembaga yang kompak seperti itu siapa kira kira pengarahnya? Mungkinkah ada super ‘ojek’ yang menjadi komandannya?,” lanjut Desmond.
Desmond menilai, kasus ini mencerminkan adanya dugaan jaringan mafia yang membela Djoko Tjandra. “Jaringan mafia ini bisa jadi adalah ‘ojek’ yang sudah dikondisikan dalam waktu lama oleh Djoko Tjandra,” tandasnya.
Sementara itu, terkait keterlibatan beberapa pejabat dalam kasus Djoko Tjanda, Menkopolhukam Mahfud MD meminta aparat yang membantu Djoko Tjandra untuk ditindak tegas. Tak hanya secara administratif, namun juga pidana.
“Ada dua tindakan ke dalam, kesatu adalah tindakan disiplin. Yakni pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya memberi surat jalan memberi surat keterangan mengantarkan mempermudah masuk dan sebagainya,” jelas Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7) kemarin.
“Lalu yang kedua, ini penting. Pemidanaan terhadap para pegawai dan pejabat yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah produktif dalam kasus Djoko Tjandra ini,” tegas Mahfud. (Ink)