Monday, December 1, 2025
HomeBerita BaruJatimTetap Maju Cabup, DPP PKB Copot Gus Yani dari Jabatan Ketua DPRD...

Tetap Maju Cabup, DPP PKB Copot Gus Yani dari Jabatan Ketua DPRD Gresik

Abdul Qodir (kiri) dan Imron Rosyadi saat menunjukkan surat pergantian Ketua DPRD Gresik dari DPP PKB

Gresik, Investigasi.today – DPP PKB akhirnya bertindak tegas dengan mencopot Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Gresik periode 2019-2024 dan menunjuk Ketua Fraksi PKB Moch. Abdul Qodir sebagai pengganti. Hal tersebut dilakukan DPP PKB karena yang bersangkutan dianggap membangkan perintah partai dan tetap maju dalam Pilbup Gresik 2020 melalui partai politik (parpol) lain.

Pencopotan dan pergantian itu mengacu Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 3013/DPP/01/VII/2020, tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid pada 13 Juli 2020.

Dalam surat tersebut juga berisi rekomendasi Moch. Abdul Qadir sebagai Ketua DPRD Gresik menggantikan Fandi Akhmad Yani.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi membenarkan bahwa SK DPP PKB tentang perubahan unsur pimpinan DPRD Gresik dari Fandi Akhmad Yani ke Moch. Abdul Qodir memang sudah turun. “Surat dari DPP sudah turun, tinggal menunggu dilantik,” ungkapnya, Kamis (23/7).

Imron menuturkan, dalam surat keputusan tersebut, salah satu yang menjadi pertimbangan pencopotan Gus Yani adalah optimalisasi kader dalam mengemban tugas partai.

“Gus Yani dinilai tidak mampu menjalankan tugas, apalagi dengan secara terang-terangan maju mencalonkan diri sebagai Calon Bupati pada Pilkada Gresik 2020 mendatang melalui rekomendasi parpol lain. Padahal DPP PKB sudah memutuskan mengusung pasangan Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) di Pilbup Gresik 2020,” terangnya.

“Rekomendasi dari partai lain itu menjadi bukti administratif untuk memberikan sanksi. Saat ini warga PKB Gresik sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Imron menambahkan, meski dicopot dari jabatan Ketua DPRD, Gus Yani tetap menjabat sebagai anggota DPRD Gresik dari partai PKB, hingga yang bersangkutan secara resmi mendaftar di KPU.

“Jadi, sejak keputusan ditetapkannya Moch Abdul Qodir menjadi pengganti Ketua DPRD, maka Surat Keputusan DPP PKB tentang penetapan H. Fandi Akhmad Yani sebagai pimpinan DPRD Gresik dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelasnya.

“Pencopotan Fandi Akhmad Yani sebagai Ketua DPRD gresik merupakan wewenang partai, karena jabatan ketua DPRD sifatnya penugasan dari partai yang pada pileg 2019 lalu PKB menjadi pemenang Pemilu,” terangnya.

Sementara itu, terkait mandat dari partai, Moh. Abdul Qodir mengaku siap melaksanakan surat keputusan dari DPP PKB. “Saya siap menjalankan perintah partai menjadi Ketua DPRD Gresik,” ungkapnya.

Untuk diketahui, selain sebagai pengurus di DPC PKB Gresik, Moch. Abdul Qodir juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP). Politikus muda asal Kecamatan Wringinanom ini juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular