Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruNasionalSupervisi KPK, Kejagung: Ini Bukan Soal Mengalah, Tapi Wewenang UU

Supervisi KPK, Kejagung: Ini Bukan Soal Mengalah, Tapi Wewenang UU

JAM Pidsus, Ali Mukartono

Jakarta, Investigasi.today – Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak punya hak menolak kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terpidana Djoko Sugiarto Tjandra ke tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Karena kewenangan super visi KPK, ada dalam Undang-undang (UU), hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta.

“Kejaksaan enggak bisa menolak. Itu supervisi, perintah undang-undang,” tegas Ali, Selasa (1/9).

Ali menambahkan, dalam Pasal 10 A UU KPK 19/2019 ditegaskan soal kewenangan KPK dalam melakukan super visi penanganan kasus korupsi, yang diduga dilakukan aparat penegak hukum, kejaksaan, maupun kepolisian.

Dalam kasus ini, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap dan gratifikasi dari Djoko. Untuk sementara, dugaan suapnya terungkap senilai 500 ribu dolar AS atau setara RP 7,5 miliar yang diduga akan digunakan untuk membebaskan Djoko dari jerat pidana.

Misi pembebasan tersebut lewat upaya penerbitan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA), atas vonis Djoko 2009 lalu. Seperti diketahui, pada 2009, Djoko divonis MA selama dua tahun penjara terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih utang Bank Bali 1999. Namun sebelum vonis jatuh, Djoko berhasil kabur.

Setelah satu dekade dalam pelarian, akhirnya Djoko berhasil ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di Malaysia, pada akhir Juli 2020. Sebelum penangkapan itu, skandal Djoko, pun terungkap. Dalam status buronnya, Djoko pernah keluar masuk ke Indonesia dalam rentang Mei-Juni 2020. Bahkan, Djoko Tjandra sempat membuat KTP-El, paspor, dan dokumen lainnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sidang PK-pun digelar empat kali tanpa kehadiran Djoko, yang kembali berhasil ke luar wilayah Indonesia, dalam status buronan. Selanjutnya, hasil PK di PN Jaksel, berakhir dengan keputusan majelis hakim yang tak melanjutkan pemberkasan perkaranya ke MA.

Dalam skandal tersebut, tidak hanya jaksa Pinangki yang terseret arus kasus, penyidikan di Bareskrim Polri, juga menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Keduanya dituding menerima uang senilai 20 ribu dolar (Rp296 juta), terkait dengan pencabutan status buronan Djoko di interpol, saat masih buronan.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Djoko dan kerabatnya, Tommi Sumardi sebagai tersangka pemberian suap kepada dua perwira kepolisian tersebut. 
Pengacara Djoko, Anita Kolopaking, juga ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam penyidikan penggunaan surat, dan dokumen palsu untuk kliennya itu.

Dalam pengungkapan tiga klaster kasus utama skandal hukum Djoko, proses penyidikan yang dilakukan tim di Bareskrim Polri sempat menggandeng KPK. Dalam beberapa kali gelar perkara, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengundang para penyidik dari KPK.

Sementara proses penyidikan di JAM Pidsus Kejakgung, tampak bekerja sendiri. Keterlibatan tersangka Pinangki yang berstatus jaksa aktif, pun menjadi sorotan publik. Para komisioner KPK, beberapa kali melayangkan pernyataan resmi agar JAM Pidsus, berinisiatif melimpahkan perkara tersangka jaksa Pinangki, ke KPK.

Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (31/8) kembali menegaskan kewenangan institusinya dalam melakukan super visi penyidikan korupsi, sesuai Pasal 10 A UU KPK.

Menanggapi hal tersebut, JAM Pidsus Ali mengatakan jika menjadikan beleid tersebut sebagai kewenangan, KPK memang berhak mengambil alih penanganan hukum jaksa Pinangki. “Kalau itu memenuhi kriteria undang-undang, ya, itu jadi kewenangan dia (KPK),” ucapnya.

Ali menegaskan, Kejaksaan akan melimpahkan penanganan jaksa Pinangki, jika KPK memutuskan untuk melakukan super visi. “Kejaksaan bukan mengalah, karena ini bukan soal menang-kalah. Tapi ini soal kewenangan undang-undang,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular