
Bali, Investigasi.today – Dalam persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, IWM, terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual yang juga berprofesi sebagai sulinggih atau orang yang disucikan dalam Hindu, dituntut hukuman enam tahun penjara.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, juru bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa, mengatakan “iya benar, persidangan sudah sampai tahap tuntutan. Karena terbukti dalam dakwaan primer Pasal 289 KUHP, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya di PN Denpasar, Bali, Kamis (20/5).
Gede menambahkan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, selanjutnya terdakwa mempunyai hak melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.
“Persidangan berikutnya digelar pada Selasa (25/5) dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya,” terangnya.
“Kita akan melihat apa yang menjadi alasan dalam tanggapan terdakwa melalui penasehat hukumnya yang akan disampaikan dalam pembelaan,” jelasnya.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan yang diajukan dari kedua belah pihak. Baik itu tuntutan yang diajukan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah maupun pembelaan dari kuasa hukum mewakili terdakwa.
Untuk diketahui, kejadian berawal saat terdakwa yang mengaku berprofesi sebagai sulinggih (orang yang disucikan) diduga telah melakukan perbuatan cabul berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari terhadap korban atas nama KYD.
Dalam kasus ini terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar. (Ink/is)


