
Tulungagung, Investigasi.today – Di Duga Gudang penimbunan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru yang di tangani oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jabalnusra pada awal tahun 2021 lalu kini memasuki tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, Santoso, proses dugaan penimbunan limbah B3 yang sebelumnya penyelidikan naik menjadi penyidikan.
“Beberapa hari lalu kita bersurat ke Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, dan sudah mendapatkan jawaban, bahwa proses yang diduga penimbunan Limbah B3, sekarang dinaikan menjadi penyidikan.”kata Kepala DLH Tulungagung, Santoso, senin (8/11/2021)
Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra hingga saat ini belum bisa menentukan status menjadi tersangka.
“Namun belum bisa menaikan status menjadi tersangka, karena masih dalam tahapan penyidikan.”ucapnya
Kepala DLH menghimbau kepada masyarakat yang terdampak harap bersabar, “kita tunggu informasi terbaru, terkait dengan status yang diduga penimbunam limbah B3.”
“Kalau memang itu yang di timbun limbah B3 ya harus di hentikan, ini demi kebaikan kita semua, termasuk masyarakat yang ada di sekitarnya, karena tempatnya di tepi sungai brantas, jelas mengganggu ekosisitem yang ada.”tandasnya(DN)


