
SURABAYA, Investigasi.today – Kasus penggelapan Bank Bukopin berupa pengajuan kredit pinjaman yang diajukan Aris Kurniawan selaku Direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/3/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Darwis menyebutkan bahwa Aris Kurniawan telah palsukan akta dokumen. Hal itu terbukti adanya dugaan isi akta pengajuan kredit tidak benar atau fiktif. Sehingga Bank Bukopin tidak bisa melakukan eksekusi atas Delivery Order (DO) sebagai agunan.
Sidang yang beragendakan keterangan pemeriksaan terdakwa, Aris Kurniawan mengaku tidak tahu mengenai permohonan kredit yang pernah diajukan oleh PT. AMJ.
“PT AMJ ajukan kredit tidak tahu karena sebelum saya menjadi Dirut sudah ada kredit,” ucapnya.
Menurutnya, pada tahun 2012 permohonan kredit ada tiga, diantaranya kredit sebanyak Rp375 miliar, Rp250 miliar dan Rp250 miliar.
“Yang memohon saya selaku, Dirut dan yang disetujui Rp375 miliar dengan agunan DO gula pasir dari PTPN dan gula rafinasi non PTPN sebanyak 6 ribu ton,” bebernya.
Masih kata Aris, fasilitas kredit Rp375 miliar dengan tenor selama 9 bulan sudah lunas. Dana pinjaman Rp375 miliar dari Bukopin dengan anjuran DO gula pasir dan gula rafinasi dalam klarifikasi barang sudah ada.
“Jaminan DO belum ada tapi sudah dicairkan karena Bukopin memberikan fasilitas kredit dan dana yang disiapkan Rp375 miliar,” terangnya.
Aris menambahkan, selama ini, fasilitas kredit tentu ada bunga dan jaminan dalam hal ini, fasilitas disetujui ada jaminan.
Lebih lanjut, dana tersebut, untuk pembelian ke petani dan swasta CV. Sugar Labinta (SL) dengan DO di jaminkan ke Bukopin sudah lunas kemudian DO dijaminkan lagi dengan pinjaman kredit Rp250 miliar juga sudah lunas lalu kredit pinjaman lagi Rp250 miliar juga sudah lunas.
Sedangkan, pada 2011, PT. Rukun Mulya (RM) kerjasama dengan CV. SL dan 2012 ada kerjasama lagi. Uang pencairan digunakan bayar ke petani.
Terkait, macet atau gagal bayar pada Oktober 2015, dikarenakan tidak bisa menjual harga gulanya lantaran, pasar market yang terjadi harga gula lebih rendah.
Disinggung terkait, pembukuan kerjasama PT. RM kurang bayar ke CV. SL sebesar Rp22 miliar, seperti keterangan yang disampaikan, Susi Susiati Ateng.
Dalam tanggapan, Aris mengatakan, kerjasama PT. RM dengan CV. SL sudah clear. Karena PT. RM beri DO dan CV. SL memberi dana talangan 50 Ribu ton.
Hal lainnya, Aris memaparkan, Pembayaran dana talangan CV. SL ke petani tahun 2011 ditransfer 100 persen dan clear. Selanjutnya, tahun 2012, dana talangan 100 persen dari CV. SL yang dibayarkan hanya 80 persen terdapat kurang bayar 20 persen selama musim giling tahun 2012 sebesar Rp282 miliar yang dipinjam dari PT. AMJ, karena CV. SL tidak punya uang tunai maka dibayar menggunakan gula rafinasi dengan DO sebesar 37 Ribu Ton senilai Rp268 miliar. Sehingga PT. AMJ menambah pembayaran kembali ke CV. SL sebesar Rp368 miliar.
“DO 37 ribu ton sudah lunas dibayar PT. AMJ ,” ungkap Aris.
Hal diatas, semakin diperjelas oleh, Penasehat Hukum terdakwa, dengan menunjukkan Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga. PN. Sby, yang pada saat rapat kreditur CV. SL menolak menjadi kreditor. Sehingga tidak ada lagi hutang PT. AMJ kepada CV. SL.
Hal lainnya, adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.781/Pdt.G/2016/PN.Jks.Slt.
Ditegaskan, apabila kontrak penjualan atas 37 Ribu ton gula rafinasi dari CV. SL dengan PT. AMJ sah telah mengikat dan berharga. (Slv)


