Tuesday, June 24, 2025
HomeBerita BaruHotRekrutmen PPPK 2022: Ada Perlakuan Khusus, 2 Daerah Diberi Formasi 2021

Rekrutmen PPPK 2022: Ada Perlakuan Khusus, 2 Daerah Diberi Formasi 2021

JAKARTA, Investigasi.today – Pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2022 ternyata tidak hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebab, rekrutmen calon amtenar itu juga dilakukan melalui jalur sekolah kedinasan dan mekanisme lain.

Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengungkapkan pemerintah menyiapkan  formasi CASN untuk tahun ini sebanyak 1.086.128.

Jumlah itu terdiri atas 8.941 CPNS jalur sekolah kedinasan, 1.035.811 PPPK, serta  kuota CPNS maupun PPPK formasi 2021 untuk Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376.

“Jadi, tahun ini penerimaan CPNS itu hanya untuk sekolah ikatan dinas, juga khusus Papua dan Papua Barat formasi 2021,” terang Alex Denni, Sabtu (9/7).

Khusus PPPK formasi 2022, alokasi untuk instansi pusat sebanyak 93.554. Adapun daerah memperoleh jatah 942.257 PPPK.

“Pengadaan PPPK 2022 ini tidak hanya untuk guru, tetapi juga nonguru, seperti tenaga kesehatan, jabatan teknis lainnya, serta fungsional selain guru,” ujar Alex Denni.

Pejabat eselon I KemenPAN-RB itu memerinci dalam formasi PPPK pusat terdapat posisi 45 ribu guru dan 20 ribu dosen di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk PPPK nonguru terdiri atas nakes sebanyak 3 ribu, sedangkan jabatan teknis lainnya 25.554.

Bagaimana dengan PPPK daerah?Alex Denni mengungkapkan formasi guru mendapatkan kuota  758.018.  Pemerintah juga memberikan formasi untuk jabatan fungsional selain guru sebanyak 184.239.

Sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK, terdapat 187 jabatan.

Namun, pemerintah melakukan aksi afirmatif dalam seleksi 2022, terutama pada guru honorer dan tenaga kesehatan.

Pemerintah juga memberi perlakuan khusus kepada para honorer K2. Sebab, honorer K2 yang tidak lulus CPNS maupun PPPK akan diikutsertakan dalam PPPK afirmasi.

PPPK afirmasi diselenggarakan sampai 2026. Dengan demikian, kebijakan itu melewati tenggat waktu penataan pegawai non-ASN sampai 28 November 2022 yang diatur SE MenPAN-RB. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular