Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEmpat Remaja Korban Narkoba, Di Jebloskan Penjara

Empat Remaja Korban Narkoba, Di Jebloskan Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang yang beragendakan pembelaan (Pledoi) dan langsung putusan dalam perkara narkoba yang melibatkan (4) empat remaja yakni terdakwa1 Rasyam Mandela bin Mulyadi (26), 2 Pungky Dwi Ade Saputra bin Well Ade (20), 3 Wawan Santoso bin Ahmad Sari (24), 4 Nova Eka Saputra bin Arif (21), kesemuanya warga Kalilom Lor Pandan Wangi Surabaya.

Dalam persidangan yang di pimpin hakim Dwi Winarko selaku ketua majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum terdakwa yakni Shandy Krisna dari LBH Lacak untuk membacakan surat pembelaannya dihadapan majelis hakim. Isi surat pembelaan yang dibacakan oleh Shandy, yang intinya minta keringanan hukuman mengingat ke empat terdakwa masih terlalu muda mengaku terus terang dan menyatakan menyesal.

Dalam pertimbangan hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa1 Rasyam Mandela, selama (5,6) (Lima tahun enam bulan penjara, sedangkan terdakwa 2-3 dan 4 masing masing selama (5) lima tahun penjara. Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andhi Ginanjar yang sebelumnya menuntut terdakwa Rasyam selama (8) delapan tahun penjara.

Sementara ke 3 terdakwa sebelumnya dituntut (7,6) tujuh tahun enam bulan penjara denda sebesar Rp 800 juta subsidaer (6) enam bulan penjara. Karena ke empat terdakwa dianggap telah melanggar hukum yang terterah dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketika hakim bertanya kepada ke empat terdakwa soal vonis tersebut, ke empat terdakwa langsung menyatakan setuju dengan vonis tersebut begitu juga jawaban dari jaksa penuntut umum menyatakan setuju. Kemudian hakim mengetukkan palunya sambil berucap sidang ditutup.

Komentar tim kuasa hukum terdakwa ketika di wawancarai media Investigasi seusai sidang, menegaskan bahwa vonis yang diberikan kepada Rasyam sudah cukup bagus, minimal dari pasal yang dituduhkan. Sangat disayangkan mereka masih usia muda yang tidak seharusnya terjerumus dalam Narkoba, Pungkasnya.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular