
Malang, Investigasi.today– Tiga orang pencuri cengkih di gudang produksi tembakau PT. Anak Sakti di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tertangkap Polisi, Jumat (22/7/2022).
Ketiga tersangka berinisial RAP (27), HR (22) dan IA (22). Mereka diketahui sebagai karyawan di perusahaan rokok tersebut. Sementara satu pelaku berinisial SYD (33), diketahui sebagai penadah barang curian. Dari hasil pemeriksaan, kawanan pelaku telah melancarkan aksinya sejak 18 Juni 2022.
Aksi kawanan tersebut diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan. Itu dilakukan karena beberapa hari terakhir, persediaan cengkih di gudang tersebut telah hilang dengan total 2 karung atau sekitar 50 kilogram lebih.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan kejadian tersebut. Menurut Ferli, kejadian itu berlangsung pada Rabu 20 Juli 2022. Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi, terlihat ketiga pelaku mengambil barang curiannya.
“Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam, bersama barang bukti, diantaranya ID card karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 karung cengkeh dengan berat total 124 kilogram, beserta 2 buah timbangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.
Donny menjelaskan, sebelumnya pada saat diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa 2 karung cengkih dengan berat total kurang lebih 50 kilogram. Saksi menjelaskan bahwa dengan kegilangan 50 kilogram itu, kerugian sebesar Rp. 6.550.000. “Adapun barang bukti lainnya yaitu softfile rekaman CCTV dan 4 buah Handphone milik tersangka juga kami amankan,” tegas Donny.
Donny melanjutkan, dari pengakuan tersangka, para pelaku mengambil cengkeh dan dimasukkan ke dalam tong sampah dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam. Setelah aksinya dirasa aman, bungkus cengkih tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing dengan ditutup menggunakan jas hujan.
Aksi tersebut untuk menghindari pemeriksaan security pabrik tempat mereka bekerja. “Mereka membawa bungkusan cengkih tersebut kerumah tersangka SYD (33) yang bertugas menyiapkan tempat penampungan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat atau penadah barang curian,” pungkas Donny. (Ustman)