
Tabanan, investigasi.today – Seorang dokter di salah satu Puskesmas Tabanan, Putu Bagus Galih Pramana (38), ditangkap petugas Polres Tabanan lantaran membuat dan mengedarkan uang palsu (upal). Perbuatan pelaku itu bahkan sudah menimbulkan korban yakni seorang tukang pijat berinisial SN di Jalan Wagimin, Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan. Pelaku membayar jasa pijat SN dengan menggunakan lima lembar upal pecahan Rp 50 ribu.
“Saksi korbannya seorang tukang pijat. Ia dibayar pelaku dengan menggunakan lima lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Aji Yoga Sekar, Jumat (2/9).
Perbuatan pelaku itu dilakukan pada Jumat (22/7) lalu. Saksi curiga dengan uang kertas yang diterima dari pelaku sehingga melaporkannya ke Polisi. Setelah menerima laporan dari saksi, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan melakukan penyelidikan.
Dua hari setelah pelaku membayar SN dengan uang palsu, pelaku berhasil diringkus pada Minggu (24/7/2022) dan selanjutnya menjalani pemeriksaan.
“Tanggal 22 itu, perbuatan pidananya terjadi. Terus sekitar dua hari kemudian, pelaku diamankan untuk diperiksa,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik meyakini pelaku sudah membuat dan mengedarkan upal. Barang bukti dari perbuatan pelaku itu berupa lima lembar upal pecahan Rp 50 ribu dan seperangkat PC lengkap dengan monitornya.
Kemudian satu unit printer yang dipakai untuk mencetak upal. Dan sejumlah barang bukti lainnya yang salah satunya ponsel milik pelaku.
“Kami juga sudah minta keterangan ahli yakni dari Laboratorium Forensik dan BI (Bank Indonesia),” imbuh Aji Yoga Sekar.
Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik, lima lembar uang tersebut palsu.
“Kemudian untuk hasil pemeriksaan BI lima lembar ini tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang atau palsu,” sambungnya.
Terhadap perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Ancaman hukumannya sepuluh tahun untuk ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan 15 tahun untuk ketentuan ayat (3),” pungkas Aji Yoga Sekar. (Iskandar)