
Gresik, Investigasi.today – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, Mudlohan, Kepala desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur akhirnya ditahan Polres Gresik, Jumat (2/9).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/253/VIII/2022/Reskrim tanggal 15 Agustus 2022, dan hasil audit Inspektorat, ada kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 632 juta, dengan rincian Rp 120 juta dari APBDes hasil penyewaan tambak, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Rp 400 juta, proyek pembangunan Jalan dan jembatan Rp 112 juta.
Kapolres Gresik, AKBP Muchamad Nur Azis menyatakan, kasus dugaan korupsi APBDes Bulangan, Kecamatan Dukun yang diduga dilakukan Kades Aktif MU berawal, pada tanggal 25 April 2022, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 yang tidak dikerjakan.
“Atas informasi tersebut, bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Unit Tipidkor langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari hasil audit, MU diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000. Kapolres lantas merinci dugaan korupsi itu berasal dari tiga kegiatan yang menggunakan APBDes.
Pertama, penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana Desa Rp 400.000.000. Kedua, Pendapatan Asli Desa (PADes) hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp 120.000.000. Ketiga, terjadinya selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh DPUTR Kabupaten Gresik senilai Rp 112.897.000.
“Perbuatan MU dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara/daerah dalam hal ini APBDes Bulangan sebesar Rp 632.897.000,00,” jelasnya.
Aziz menerangkan, atas perbuatannya, tersangka MU diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk Pasal 2 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.
“Adapun Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit 50 juta,” pungkasnya. (Van)