
Pekanbaru, investigasi.today – Edy Gunawan Eks Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mantan kades yang sempat tidur di atas uang tersebut terlilit perkara penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap I Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi mengusut soal dugaan penyimpangan dana desa di wilayah itu. Dana desa Rp 1,1 miliar lebih itu diduga ditilap Edi saat menjabat kepala desa.
“Tersangka ini Kepala Desa Lukit periode 2011-2017,” kata Andi, Selasa (13/9).
Ia mengatakan kasus bermula saat Edi menerima Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015 sebesar Rp 1,1 miliar. Namun dalam pelaksanaan belanja desa, Edi tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan.
Bahkan dalam pelaksanaan keuangan, Edi hanya memberikan uang pada bendahara untuk penghasilan tetap semua perangkat desa. Sementara sisanya disimpan hingga dibelanjakan sendiri.
Tidak sampai disitu, setiap belanja untuk keperluan desa Edi juga tidak membayar pajak kepada bendahara. Sehingga saat dilakukan audit ditemukan ada kerugian keuangan negara Rp 341 juta lebih.
“Berdasarkan laporan hasil audit nomor: 700/ITDA/LHA-PMKN/VIII/2022/27 tanggal 5 Agustus 2022 ditemukan ada kerugian negara terkait penyalahgunaan wewenang pengelolaan APBDes Tahap I tahun 2015. Kerugian sekitar Rp 341 juta lebih,” kata Andi Yul.
Dalam audit juga terungkap ada markup belanja, kelebihan bayar hingga tagihan pajak yang tidak dibayarkan. Termasuk realisasi pertanggungjawaban belanja tak dilakukan.
Setelah pemeriksaan tuntas, penyidik pun menetapkan Edi sebagai tersangka. Edi sendiri pernah viral karena berfoto di atas kasur dengan tumpukan uang pada tahun 2015 lalu.
“Informasi begitu, pernah foto tidur sama tumpukan uang. Namun kasus ini terkait dugaan korupsi dan telah ditahan,” katanya. (Mona)