Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNasionalKemnaker: UMK 2023 Ditetapkan dan Diumumkan Paling Lambat Hari ini

Kemnaker: UMK 2023 Ditetapkan dan Diumumkan Paling Lambat Hari ini

Jakarta, Investigasi.todayKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 pada hari ini, Rabu (7/12). Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi Pasal 15 Ayat (2).

Dalam aturan ini juga ditetapkan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Lebih lanjut, aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November ini juga mengatur rumus perhitungan upah minimum.

Dalam hitungan ini, Kemenaker memasukkan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

“Dengan keterangan, UM(t+1) yaitu Upah Minimum yang akan ditetapkan; UM(t) yakni Upah Minimum tahun berjalan. Sementara penyesuaian Nilai UM Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” jelas beleid tersebut.

Kemudian, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekoni dengan rumus, sebagai berikut yakni penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Dalam hal ini, inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.

“Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30),” imbuhnya.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum harus memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut meliputi, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

Lalu, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

“Penghitungan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum kabupaten/kota menggunakan formula penghitungan Upah Minimum yang memuat variabel, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah,” bunyi aturan tersebut.

Sebelumnya, gubernur di masing-masing provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 pada 28 November 2022. Adapun kenaikan maksimal UMP 2023 sama-sama ditetapkam sebesar 10 persen. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular