
Jakarta, investigasi.today – Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan penuh untuk menghadapi permohonan praperadilan keempat yang diajukan pakar telematika Roy Suryo, apabila telah menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya akan menaati setiap tahapan hukum yang berlaku tanpa terkecuali.
“Polda Metro Jaya siap hadir dan memenuhi persidangan jika sudah diundang secara resmi oleh pengadilan dalam praperadilan keempat ini,” ujar Abrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/8).
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum merinci argumen atau materi pembelaan yang akan disampaikan saat sidang berlangsung. Polda juga belum memberikan tanggapan resmi terkait status keberlakuan pencegahan ke luar negeri yang diterapkan terhadap Roy Suryo, baik apakah masih berlaku maupun akan dicabut melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Sebagai catatan, Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan untuk keempat kalinya. Permohonan baru ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan pantauan, inti permohonan kali ini secara khusus mempertanyakan keabsahan status pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam rangka proses penyidikan perkara yang sedang menjeratnya. Langkah ini menjadi babak baru dalam serangkaian upaya hukum yang ditempuh pihak terkait di tengah berjalannya proses penegakan hukum. (Ink)


