
Jakarta, investigasi.today – KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan Latif ditangkap dan telah diamankan di Polda Jatim, Rabu (7/12). Ia ditangkap bersama dengan lima orang lainnya yang juga sudah dijerat tersangka dalam kasus yang sama.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ali.
Berikut lima orang lainnya:
Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan;
Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR Pemkab Bangkalan;
Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan;
Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan; dan
Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Bangkalan.
“Perkembangan akan disampaikan,” pungkas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Termasuk Bupati Abdul Latif Amin Imron. Dia terjerat kasus jual beli jabatan. Namun demikian, KPK belum mendetailkan kasus tersebut.
Pada Senin (24/10), KPK juga telah menggeledah ruang kerja bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan asisten bupati Bangkalan. Dalam penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Wakil Bupati Bangkalan, Mohni.
Penggeledahan juga pernah dilakukan KPK di DPRD Bangkalan dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bangkalan. Dalam rangkaian penggeledahan itu, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh KPK.