Saturday, February 14, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalPalsukan Merk Pupuk, Anggota DPRD Gresik Jadi Pesakitan

Palsukan Merk Pupuk, Anggota DPRD Gresik Jadi Pesakitan

Achmad Ubaidi, Anggota DPRD Gresik Fraksi Gerinda

Gresik, Investigasi.today – Mengejutkan, Achmad Ubaidi, anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Gerindra diam diam telah menjadi terdakwa kasus pemalsuan merk pupuk NPK.

Ubaidi dilaporkan oleh manajemen PT Mutiara Yaramila pemegang desain merk pupuk NPK 16.16.16. Diduga PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) yang diduga milik Achmad Ubaidi itu mendesain kantong pupuknya dengan nama GNF Mutiara serta menggunakan lebel angka 16.16.16 yang identik dengan pupuk jenis NPK dan dianggap plagiat oleh pihak pelapor.

Ternyata, kasus yang menjerat wakil rakyat itu sudah berjalan hampir satu tahun ini dan hampir tidak diketahui publik. Setelah tercium wartawan dan ditindaklanjuti dengan investigasi dilapangan ternyata kasusnya sudah dalam tahapan penuntutan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Anggota DPRD yang memiliki mobil mewah berjenis Alphard bernopol istimewa L 9 GNF ini mulai disidik dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang melibatkan pejabat publik lebih-lebih anggota DPRD, mestinya wajib diketahui publik, sebagai edukasi atau wahana pendidikan politik lokal. Apalagi 2024 nanti tahun politik sehingga publik mendapatkan informasi untuk bahan evaluasi menentukan pilihan. Tapi sayangnya publik kesulitan mendapatkan informasi kasus hukum khususnya yang melibatkan pejabat di Gresik.

Awak media berusaha menggali dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ludy Himawan yang membidangi kasus tindak pidana umum (pidum).

Meski menjabat sebagai Kasipidum, Ludy mangku tidak semua kasus ia ketahui secara rinci dan detail, apalagi hafal. Yang pasti setelah awak media melakukan wawancara melalui ponselnya, mendapat keterangan sedikit demi sedikit. Dan kini sudah mulai menemukan titik terang.

Nama terdakwa kata Ludy adalah Achmad Ubaidi, kasusnya soal merk pupuk, meski tidak menyebut identitas secara jelas Achmad Ubaidi itu sebagai anggota DPRD Gresik aktif dari Fraksi Gerindra. Hal itu disampaikan Kasipidum melalui pesan WhatsApp dengan hanya satu dua tiga kata saja. Tetapi setidaknya data sepotong potong itu bisa di elaborasi dengan data dan fakta di lapangan.

“Terdakwanya Achmad Ubaidi, tahapan tuntutan,” ujar Ludy melalui ponselnya, pada Jumat (6/1/23) lalu.

Saat dikonfirmasi terkait jadwal sidang kasus yang melibatkan anggota DPRD Gresik itu tiba tiba telah menjadi terdakwa ini Ludy mengaku sidangnya online. “Sidang online,” jawab Ludy melalui pesan WhatSapp.

Sidang online kata Ludy adalah kewenangan Mahkamah Agung bukan Kejaksaan. “Wah kalau masalah (sidang) online atau offline boleh langsung bersurat ke mahkamah Agung pak. Kewenangan pengadilan kan di mahkamah Agung bukan di kejaksaan,” terang dia melalui pesan WhatsApp.

Satu hari sebelumnya, Ludy memberi keterangan bahwa kasus pidana terkait merk pupuk itu sudah dilakukan pemeriksaan masing-masing saksi ahli meringankan. “Saat ini proses nya terdakwa menghadirkan seluruh ahli meringankan mereka. Jaksa saat ini prosesnya mendengarkan keterangan keterangan ahli yg di hadirkan terdakwa,” terang Ludy melalui pesan WhatSapp pada Kamis (5/1/23) lalu.

Menutupi belang sesama kolega agar tidak diketahui publik nampaknya menjadi salah satu bukti kuatnya kebobrokan para politisi dan penegak hukum di Indonesia, khususnya di Gresik. Kasus Ubaidi anggota DPRD Gresik seorang pengusaha pupuk ini salah satu contohnya. Sudah naik menjadi terdakwa bahkan rentut, baru terungkap bahwa ada masalah dengan bobroknya moralitas wakil rakyat setelah wartawan mencium gelagat buruk dari sejumlah oknum penegak hukum dan oknum parlemen itu.

Ketua DPRD Gresik Muhammad Abdul Qodir juga mengaku tidak mengetahui dan mendengar kasus yang sedang menimpa anggotanya.

Padahal, Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diperlukan izin dari Gubernur jika ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota.

Undang undang diatas tidak memungkinkan seorang ketua DPR tidak tahu kasus yang menjerat anggotanya. Alasannya jelas, aturan main dan kewenangan ketua DPRD sudah diatur didalam sistem pemerintahan yang membuat mereka secara kedinasan saling berhubungan. Apalagi anggotanya terjerat kasus.

Hampir semua unsur pimpinan dan anggota menjawabnya tidak tahu. Tetapi bisa berkemungkinan satu atau dua anggota DPRD yang tidak mengetahuinya. Bukan hal yg mudah bagi wartawan di Gresik menyajikan fakta. Karena semua oknum pasang telinga tuli dan menggunakan mata buta palsu.

“Saya baru dengar dari sampean. Mungkin berkenaan dengan kasus perusahaanya ya. Kita tidak tahu. Coba nanti tak cek dulu ke Sekwan,” ujar Qodir.

Dikonfirmasi terkait kasusnya melalui ponselnya, Ubaidi mengirimkan pertanyaan balik kepada wartawan. “Yg suruh konfrimasi siapa mas..,” jawab Ubaid, Kamis (5/1/23) melalui WhatSapp.

Saat ditanya soal sidang, politisi partai Gerindra ini mengaku bahwa dirinya sedang sidang. “Iyaa sidang skrg,” pungkasnya.

Untuk diketahui Achmad Ubaidi menjadi anggota DPRD Gresik dari Dapil Vll (Bungah, Sidayu dan Manyar) dari proses pergantian antar waktu (PAW) dr Asluchul Alif, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra, karena saat itu sedang mencalonkan diri sebagai wakil Bupati Gresik bersama Mohammad Qosim. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular