Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruJatimMomen Hari Jadi, Pemkab Gresik Bebaskan Denda Administratif PBB dan Pajak Daerah

Momen Hari Jadi, Pemkab Gresik Bebaskan Denda Administratif PBB dan Pajak Daerah

Pamflet pembebasan denda administratif PBB dan Pajak Daerah Kabupaten Gresik

Gresik, Investigasi.todayDalam rangka HUT Pemkab Gresik ke-49 dan hari jadi Kabupaten Gresik yang ke- 536, Pemerintah Kabupaten Gresik membebaskan sanksi denda administratif keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Daerah Lainnya (PDL).

Terkait hal ini, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Reza Pahlevi mengatakan, pengampunan denda administratif pajak berlaku hingga 30 Juni 2023 mendatang.

“Ini momentum yang harus dimanfaatkan bagi warga Kabupaten Gresik, baik individu maupun badan usaha yang belum membayar pajak daerah, baik yang nunggak maupun yang telat bayar,” ungkapnya, Jum’at (17/3).

Tidak hanya PBB Perkotaan dan Pedesaan, tapi Pajak Daerah Lainnya (PDL) juga dihapus denda administrasinya. Yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Semua jenis pajak tersebut merupakan pajak yang menjadi pendapatan asli daerah Pemkab Gresik, untuk membiayai APBD,” jelasnya.

“Semoga dengan program ini, ketaatan wajib pajak semakin meningkat, dan masyarakat lebih disiplin dalam membayar kewajiban pajak,” pungkas Reza. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular