Palembang, investigasi.today – Nasib pilu menimpa pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia di Lubuklinggau, Sumsel, RD dan MS. Keinginan mereka untuk naik haji tahun ini gagal usai menjadi korban penipuan. Keduanya ditipu calo Travel Haji dan Umrah, bernama Etti (38), yang menjanjikan mereka bisa berangkat haji tahun ini.
“Iya benar, pelaku kita tangkap atas kasus penipuan, korban suami istri yang sudah lansia dengan dijanjikan percepatan berangkat haji di tahun ini,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robby Sugara, Jumat (2/6).
Adapun modus yang dilakukan Etti, kata Jemmy, dengan mengatasnamakan travel haji dan umrah, yang mana korban yang sudah mendaftarkan haji secara resmi pada 2016, dijanjikannya dapat berangkat lebih awal di tahun ini.
Namun, setelah uang yang diminta Etti senilai Rp 35,5 juta itu diserahkan korban, janji Etti tersebut ternyata palsu. Terungkapnya, setelah korban mengecek jadwal keberangkatannya ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lubuklinggau, pada 13 Mei 2023 lalu.
“Saat korban mengecek ke Kantor Kemenag, dinyatakan oleh Pihak Kemenag bahwa pelapor bersama istrinya tidak terdaftar pada keberangkatan jemaah haji dari Kota Lubuklinggau di tahun 2023. Akibat kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti,” kata Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin, dikonfirmasi detikSumbagsel, terpisah.
Dari laporan tentang penipuan dan penggelapan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Alhasil, polisi pun menaikkan status penyelidikan di kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan Etti sebagai tersangka.
“Selanjutnya, pada tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, terhadap tersangka pun dilakukan penangkapan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan, Taba Jemekeh, Samping Hotel Grand Zuri Kota Lubuklinggau, dengan didampingi Anggota Polwan,” katanya.
Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka mengakui telah menipu korban. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana. (Mona)