Bandung Barat, investigasi.today – Fikri, pemuda asal Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap oleh warga. Penyebabnya, pria 25 tahun itu tertangkap basah saat hendak maling ponsel milik warga di Jalan Haji Juhana, Kampung Cibadak, RT 02/RW 20, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, KBB, pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Betul untuk kejadian itu, sudah kita tangani. Saat ini pelakunya sudah kita amankan di Mapolsek Cisarua dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Cisarua, Kompol Iim Abdurohim, Jumat (22/9).
Iim mengatakan Fikri ditangkap oleh warga yang saat itu ketahuan pemilik rumah tempat ia hendak mencuri ponsel. Pemilik yang melihat Fikri di lantai 2 rumahnya sontak berteriak maling.
“Jadi dia ini sudah masuk dalam rumah, kemudian naik ke lantai 2. Anak pemilik rumah 3 orang sudah tidur, tiba-tiba orang tuanya datang. Kaget, langsung teriak maling, pelaku sudah memegang ponsel yang mau dicuri, tapi langsung dilepaskan lagi, kemudian kabur,” jelasnya.
Saat kabur itulah warga yang mendengar teriakan korban keluar rumah lalu menangkap pelaku yang kabur dengan cara berlari. Sementara motor yang dibawanya ditinggal di dekat rumah korban.
“Jadi dia bawa motor, tapi waktu kabur ditinggal, mungkin dia juga panik. Motornya juga sudah kita amankan,” kata Iim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mencuri lantaran membutuhkan uang untuk mengobati calon istrinya yang sedang sakit.
“Pengakuannya masih kami dalami, karena berbelit-beli ya. Dia nggak mabuk juga, cuma ngakunya dia maling itu buat mengobati calon istrinya,” kata Iim.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 Angka IV dan V dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Bd)