Surabaya, Investigasi.today – Nunut Budiono merudapaksa anak tirinya berinisial IGA selama lima tahun terakhir. Tindakan asusila itu dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah. Dalam persidangan kemarin (4/12), hakim menghukumnya pidana 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum Anang Arya Kusuma dalam dakwaannya menjelaskan, IGA yang kini berusia 12 tahun dicabuli Nunut sejak usia 7 tahun.
Setiap kali berbuat cabul, Nunut mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya. IGA yang ketakutan terpaksa menuruti kemauan ayah tirinya tersebut.
’’Korban merasa ketakutan karena sering melihat terdakwa bersikap kasar dan memarahi AA (ibu kandung IGA),’’ ungkap jaksa Anang dalam surat dakwaannya.
Perbuatan Nunut terungkap saat IGA memberanikan diri untuk bercerita kepada kakak kandungnya yang berinisial ADA. Berdasar hasil visum, korban mengalami trauma.
Majelis hakim yang diketuai Arlandi Triyogo menghukum Nunut pidana 9 tahun penjara. Nunut juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
’’Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul,’’ kata hakim Arlandi saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (4/12).
Setelah mendengar vonis hakim, Nunut mengakui perbuatannya. Meski begitu, dia belum bersikap apakah akan mengambil langkah banding atau menerima putusan tersebut. ’’Saya masih pikir-pikir, Yang Mulia,’’ ujar Nunut dalam sidang melalui video call. (Laga)