Thursday, February 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTipu Jemaah hingga Rp 1,9 M, Pemilik Travel Umrah di Malang Diamankan

Tipu Jemaah hingga Rp 1,9 M, Pemilik Travel Umrah di Malang Diamankan

Malang, investigasi.today – Penipuan berkedok agen perjalanan ibadah umrah dibongkar Polres Malang. Sebanyak 49 orang menjadi korbannya dengan kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.

Satu orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini. Tersangka berinisial AA (34) warga Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar

Tersangka diketahui merupakan pemilik agen perjalanan agen umrah di bawah naungan PT HJD yang beralamat di Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu agen perjalanan umrah yang merasa dirugikan.

Sebab sebanyak 49 jemaah yang telah membayar lunas biaya perjalanan ibadah umrah harus terlunta-lunta di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. Kejadian ini terjadi pada tanggal 18 September 2023.

“Kejadian perkara penipuan yang dilakukan oleh travel umroh ini terjadi di tanggal 18 September 2023 yang mana berhasil kita ungkap pada tanggal 26 Desember tahun 2023,” kata Gandha, Selasa (9/1/2024).

Gandha menambahkan kronologis penipuan bermula saat pelapor berinisial IWN (38) pemilik agen travel PT GAH asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, bertemu dengan AA sekitar awal September 2023.

Saat itu, AA yang mempunyai agen travel serupa bernama PT HSJ mengaku sanggup memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya Rp 18,5 juta per orang selama sebelas hari.

Tertarik dengan kerjasama tersebut, IWN kemudian berhasil mengajak 49 jemaah untuk bergabung dalam rombongan umrah tersebut dengan total biaya sejumlah Rp 953 juta rupiah. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada AA melalui nomor rekening PT HSJ.

“Pelapor IWN ini selaku direktur dari PT GAH ini ada kerjasama dengan tersangka untuk mencarikan jamaah umrah, singkat cerita didapatlah kurang lebih 49 orang jamaah haji umrah. Disepakati perjalanan dari mulai Surabaya menuju Makkah-Madinah via Kuala Lumpur,” jelasnya.

Nahas, uang jemaah umrah tersebut tidak digunakan semestinya oleh AA. Akibatnya, 49 jemaah terpaksa terkatung-katung selama dua hari di bandara internasional Kuala Lumpur karena tidak bisa berangkat menuju Jeddah pada 27 November 2023.

Para jamaah kemudian tetap melanjutkan perjalanan menuju Jeddah serta pelaksanaan umrah hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang dikeluarkan mencapai Rp 960 juta rupiah.

“Setelah sampai di sana (Malaysia) ternyata hingga mencapai 2 hari para jamaah ini tidak berangkat-berangkat yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah. Kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka ini menghindar, dijawab lah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka AA harus menginap di sel tahanan Polres Malang. Ia dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama selama 4 tahun. (Bangir)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular