Jakarta, Investigasi.today – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap pegawai KPK sebanyak 67 pengaduan. Sementara terkait pelaporan nonektik sebanyak 82 pengaduan. Pengaduan itu diterima Dewas KPK sepanjang 2023. Pelaporan itu telah ditindaklanjuti Dewas KPK.
“Pengaduan masyarakat, etik ada 67 pengaduan dan nonetik 82 pengaduan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, dari 67 pengaduan, 65 di antaranya merupakan laporan baru pada 2023, sementara dua laporan lainnya merupakan bawaan dari 2022.
“Puluhan laporan itu banyak yang sama, yang kemudian disatukan menjadi 18 laporan dan klarifikasi sebanyak 31 kali,” ucap Albertina.
Albertina menyebut, pihaknya telah memutuskan sanksi etik sebanyak tiga kali pada 2023. Adapun tiga sidang etik itu dilakukan terhadap pegawai KPK berinisial M, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“M dijatuhkan sanksi sedang, JT (Johanis Tanak) tidak terbukti, dan FB (Firli Bahuri) dijatuhkan sanksi berat,” pungkas Albertina. (Slv)