Saturday, December 21, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalAntar Sabu, ABK di Gilimanuk Dibekuk Polisi

Antar Sabu, ABK di Gilimanuk Dibekuk Polisi

Jembrana, investigasi.today – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana mengamankan anak buah kapal (ABK) Jambo VI berinisial AEP alias A (31). A ditangkap pada 22 Februari 2024.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan A diamankan lantaran menjadi kurir sabu-sabu di Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

“Satresnarkoba Polres Jembrana mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Gilimanuk. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka,” ungkap Endang saat press release di Aula Mapolres Jembrana, Senin (26/2).

A ditangkap saat mengantarkan sabu kepada calon pembeli di Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Penangkapan terhadap A dapat dilakukan setelah melalui proses penyelidikan.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 0,50 gram bruto atau 0,37 gram netto dan 1 paket pil koplo,” papar Endang.

Hasil pemeriksaan polisi, A mengaku mendapatkan sabu dari Andi Dwi Purnomo alias A (DPO) dengan upah Rp 100 ribu. A mengaku telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tujuh kali dalam dua bulan terakhir.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait sumber barang terlarang ini. Tersangka juga bukan seorang residivis,” kata Endang.

A kini telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran narkoba. Terutama kepada orang tua, agar lebih teliti kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tandas Endang. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular