Thursday, June 19, 2025
HomeBerita BaruJatimPembangunan TPT di Desa Sumberrejo, Diduga Ada Kerugian Negara Puluhan Juta Rupiah

Pembangunan TPT di Desa Sumberrejo, Diduga Ada Kerugian Negara Puluhan Juta Rupiah

Pandaan, Investigasi.today – Pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penggelembungan anggaran yang signifikan.

Investigasi awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara dana yang diserap dan hasil fisik di lapangan.

Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah tim media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan penelusuran terhadap dua proyek TPT di Dusun Mojo dan Dusun Waru.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sumberrejo menyatakan bahwa anggaran yang tertera dalam prasasti proyek sudah sesuai.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat Adanya kelebihan anggaran yang tidak sebanding dengan volume pekerjaan yang telah dikerjakan.

1. Pembangunan Tangkis Penahan Tanah (TPT) di Dusun Mojo
Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp111.585.555 dengan volume pekerjaan mencapai 86 m³.

Berdasarkan harga umum, biaya per meter kubik seharusnya sekitar Rp970.000, sehingga total kebutuhan Anggaran hanya Sekitar Rp.83.420.000.

Ditambah dengan biaya pembuatan prasasti, papan nama, dan honor tenaga kerja (TPK), total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp85.320.000.

Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sekitar Rp26.265.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pembangunan TPT di Dusun Waru
Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp81.954.340 dengan Volume pekerjaan sekitar 52 m³.

Mengacu pada harga umum, biaya yang diperlukan seharusnya sekitar Rp 50.440.000.

Setelah ditambahkan dengan biaya tambahan lainnya, total pengeluaran seharusnya berkisar Rp52.340.000.

Namun, anggaran yang diserap jauh lebih besar, dengan dugaan kelebihan sekitar Rp30.000.000.

“Dengan dua proyek ini, total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai 25% hingga 30% dari anggaran yang dialokasikan, atau setara dengan puluhan juta rupiah”, tutur salah satu tim.

Tim bersama LSM menyatakan akan melanjutkan penyelidikan terkait kejanggalan ini dan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dugaan penggelembungan anggaran ini dinilai berpotensi melanggar undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pembangunan yang tidak transparan dan adanya indikasi penyimpangan seperti ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak terus merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Tim berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas sampai ke penegak hukum. (Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular