Jakarta, investigasi.today – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait status empat pulau yang sah menjadi milik Aceh. Dede Yusuf menilai jika keputusan itu merupakan langkah yang tepat.
“Saya rasa apa yang dilakukan Presiden Prabowo sudah sangat tepat sekali, karena beliau melihat dari berbagai sudut tidak hanya masalah soal administrasi atau pun geospasial,” kata Dede Yusuf, Selasa (17/6).
“Ada nilai-nilai perjuangan masyarakat Aceh, ada historis, filosopis, emosional dan juga mungkin dalam konteks ini keterikatan antara warga Aceh yang sebagian besar sudah lama juga berada di kepulauan tersebut,” sambungnya.
Adapun empat pulau itu ialah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Menurutnya, Prabowo telah memutuskan dengan bijak mengenai polemik empat pulau itu.
“Ini menurut saya pilihan yang tepat ya. Pilihan yang harus kita akui kecerdasan Pak Prabowo di dalam memutuskan langkah bahwa apa yang sudah menjadi hak warga Aceh sejak lama, tidak sebaiknya diberikan kepada daerah lain, karena itu akan melukai hati dari pada warga Aceh,” ujarnya.
Dede Yusuf mengusulkan adanya peraturan baru yang dapat menjadi dasar hukum terkait polemik tersebut. Dia mengatakan aturan itu dapat berupa Peraturan Presiden (Perpres) maupun revisi UU.
“Jadi dalam konteks ini ke depan apa yang harus dilakukan, harus ada peraturan baru terkait masalah ini. Apakah itu nanti bentuknya Perpres ataukah nanti usulan dari pemerintah untuk merubah UU yang ada,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa (17/6), membahas sengketa polemik 4 pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Prasetyo mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya. (Ink)