Sunday, October 5, 2025
HomeBerita BaruNasionalJadi Saksi Kasus LNG, KPK Panggil Mantan Sekretaris Perusahaan Minyak

Jadi Saksi Kasus LNG, KPK Panggil Mantan Sekretaris Perusahaan Minyak

Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Perusahaan PT Pertamina (Persero) Nursatyo Argo (NA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina tahun 2011–2021.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA sebagai Sekretaris Perusahaan Pertamina tahun 2012-2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/9).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil DS selaku pensiunan pegawai Pertamina yang pernah menjabat sebagai Manager Stategic Planning Risk Management (SPRM) Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko (PIMR) tahun 2011-2013.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DS diketahui merupakan Desandri.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.

Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular