Thursday, November 13, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolres Jember Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau

Polres Jember Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau

Jember, investigasi.today – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember mengungkap jaringan narkoba antarpulau sebagai bentuk mewujudkan komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah jajarannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Kami mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau dan dari pengungkapan itu, kami mengamankan tersangka utama berinisial WR (45) bersama barang buktinya 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Bobby A. Condroputra, Rabu (12/11).

Ia mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya, yakni AB dan SBR, yang diamankan di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.

“Dari keduanya, kami menemukan bahwa sabu tersebut didapat dari WR melalui sistem ranjau sehingga kami bergerak cepat hingga akhirnya menangkap WR di salah satu hotel kawasan Kebonsari,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 88 plastik klip berisi sabu seberat 885,93 gram di dalam tas ransel hitam milik WR.

Tak berhenti di situ, polisi juga menelusuri isi ponsel tersangka dan menemukan bukti transaksi ekstasi yang dikirim melalui paket pos. Kemudian tersangka WR digiring ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi itu.

“Hasilnya, kami mendapatkan 10 bungkus berisi total 300 butir ekstasi berlogo RR yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan,”katanya.

Kepala Satresnarkoba Polres Jember Inspektur Polisi Satu Noval Muttaqin menambahkan bahwa tersangka WR menjalankan bisnis haram itu dengan modus ranjau dan pengiriman antarpulau, termasuk ke Pulau Bali dengan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dan perantara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” ujarnya.

Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang disita dari tersangka, antara lain dua timbangan digital, dua unit ponsel, satu tas ransel hitam, dan satu kartu ATM.

Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus itu untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya. (Asp)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular