
Jakarta, investigasi.today – Dinamika hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menyisakan catatan tak terduga. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengundurkan diri dari posisi kuasa hukum, tak lama setelah menerima surat kuasa dari tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.
Keputusan itu disampaikan Hotman di Jakarta, Kamis (23/7). Ia telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya.
“Saya sudah sampaikan ke klien saya, Febrie, saya mengundurkan diri. Alasannya murni kesehatan,” ujar Hotman tegas.
Operasi & Saran Dokter yang Tak Bisa Ditawar
Kisah ini bermula ketika Hotman menjalani operasi saraf kejepit di Singapura pada 9 Juli 2026. Dokter yang menangani secara tegas melarangnya bekerja selama minimal dua minggu untuk pemulihan. Namun baru beberapa hari bertugas mendampingi Febrie, rasa sakit kembali muncul dan justru memburuk.
“Dokter melarang saya kerja dua minggu. Tapi karena kondisi kasus yang mendesak, saya tetap bekerja. Baru empat hari, badan saya memberi sinyal: sakit semakin hebat. Saya takut kondisinya kambuh lebih parah,” ungkap Hotman.
Keputusan berat itu pun diambil. Febrie disebut memaklumi, terlebih hubungan keduanya juga bersahabat di luar urusan hukum.
”Dia sahabat saya. Dia paham alasan kesehatan tak bisa ditawar,” tambahnya.
Pergantian di Tengah Kasus Sensitif
Perlu dicatat, Hotman baru saja menerima surat kuasa dari Febrie pada Jumat (17/7/2026)—artinya baru berjalan sekitar lima hari. Dalam waktu singkat itu, Hotman sempat menyuarakan pembelaan keras, menyebut kasus yang menjerat Febrie sebagai bentuk “kriminalisasi”. Kepergiannya kini memunculkan pertanyaan publik: apakah murni kesehatan, atau ada pertimbangan lain yang belum terungkap?
Hotman menegaskan, pengunduran diri sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara. Febrie tetap memiliki pendamping hukum. Posisi Hotman kini digantikan oleh Massagus Farizi, pensiunan jaksa senior yang diperkuat tim hukum lainnya.
“Masih ada Pak Farizi dan tim. Beliau pensiunan jaksa senior, berpengalaman luas. Febrie tetap didampingi tim yang solid,” jelas Hotman.
Kasus yang Tetap Berjalan
Febrie Adriansyah kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Kasus yang sempat diusut gabungan Polri kini telah dilimpahkan ke Kejagung. Kehadiran pengacara baru diharapkan menjaga kelancaran proses hukum, meski perubahan pendampingan di tengah jalan tetap menjadi sorotan publik. (Ink)


