
Surabaya, investigasi.today — Bayangkan, seekor komodo yang menjadi kebanggaan dunia, diambil paksa dari habitat aslinya, diperjualbelikan seperti barang dagangan biasa, dan bernilai miliaran rupiah di pasar gelap. Namun, rencana licik jaringan perdagangan satwa ilegal lintas daerah bahkan lintas negara ini akhirnya putus di tangan tim elit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Selama rentang Januari 2025 hingga Februari 2026, polisi berhasil membongkar operasi rapi sindikat ini sekaligus menangkap 11 tersangka yang berperan dari hulu hingga hilir—mulai pemburu di lokasi konservasi, penampung, pengirim, hingga pemodal besar.
Komodo: Dari Hutan Pota Menuju Pasar Gelap Internasional
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, jejak kasus bermula dari penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Februari 2026. Enam tersangka (SD, RDJ, BM, RSL, JY, VPP) tertangkap basah berusaha mengirimkan 20 ekor komodo.
Perjalanan tragis sang naga purba ini dimulai di Kelurahan Pota, Lombok. Di sana, pemburu memanen komodo dengan harga beli sekitar Rp5,5 juta per ekor. Namun, tangan-tangan nakal di rantai perdagangan terus menaikkan harga hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor saat berada di Surabaya. Target akhir? Pasar luar negeri, termasuk Thailand.
“Hasil uji DNA membuktikan 100 persen satwa yang disita adalah Varanus komodoensis. Ini bukan sekadar pencurian, tapi serangan langsung terhadap kekayaan hayati bangsa,” tegas Roy.
Nilai transaksi untuk komodo saja tembus Rp565,9 juta. Namun, kejahatan mereka tidak berhenti di situ.
Bukan Sekadar Komodo: Sindikat “Supermarket” Satwa Langka
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, mengungkapkan sindikat ini beroperasi seperti jaringan supermarket ilegal. Polisi menemukan dua jenis tindak pidana sekaligus: pelanggaran konservasi (UU No. 32 Tahun 2024 jo UU No. 5 Tahun 1990) dan pelanggaran karantina hewan (UU No. 21 Tahun 2019).
Pengembangan kasus membuka tabir lebih mengerikan:
• 16 ekor kuskus talaud dan kuskus tembung senilai Rp400 juta disita dari empat tersangka (BM, MIF, CS, MSN).
• Saat penggeledahan, polisi juga menemukan ular sanca hijau, elang paria, hingga biawak nilus yang semuanya masuk daftar satwa dilindungi.
• Bahkan, bekerja sama dengan Polda Riau, polisi membongkar perdagangan sisik trenggiling yang luar biasa masif: 140 kilogram sisik, setara nyawa 980 ekor trenggiling, dengan nilai fantastis Rp8,4 miliar. Dua tersangka (FS, AK) langsung diamankan.
Sebelas tersangka kini mendekam di balik jeruji besi. Namun, Polda Jatim menegaskan operasi belum selesai. Penyidikan terus diperdalam untuk menelusuri jejak jaringan hingga ke tingkat internasional.
“Kami berkomitmen nol toleransi. Kejahatan ini merusak ekosistem dan mencuri warisan anak cucu. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat, sejauh apa pun mereka bersembunyi,” tutup Roy dengan tegas. (Lg)


