Thursday, April 16, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalJejak Solar Subsidi 17 Ribu Liter di Gresik: Gudang Tersembunyi, Distribusi Gelap,...

Jejak Solar Subsidi 17 Ribu Liter di Gresik: Gudang Tersembunyi, Distribusi Gelap, dan Satu Nama di Baliknya

Gresik, Investigasi.today – Praktik penimbunan solar subsidi kembali terkuak di Gresik, membuka dugaan kuat adanya rantai distribusi ilegal yang memanfaatkan celah pengawasan. Dalam pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Gresik, sekitar 17.000 liter solar bersubsidi ditemukan tersimpan di dua lokasi berbeda—jumlah yang tak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran skala kecil.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 tertanggal 14 April 2026. Informasi awal mengarah pada sebuah gudang mencurigakan di Kecamatan Ujungpangkah—wilayah pesisir yang selama ini dikenal sebagai jalur distribusi logistik, termasuk BBM.

“Dari penyelidikan, kami menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Namun temuan itu hanya permukaan.

Pengembangan kasus membawa penyidik ke lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di sana, pola serupa kembali ditemukan: 8.000 liter solar subsidi tersimpan rapi dalam 9 tangki besar. Totalnya, 19 tangki dengan kapasitas industri—indikasi kuat adanya sistem distribusi yang terorganisir, bukan sekadar penimbunan sporadis.

Polisi kemudian mengerucutkan penyelidikan pada satu nama: ZA (46). Ia diduga sebagai pengendali utama penyimpanan BBM ilegal tersebut. ZA ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah—lokasi yang diduga dipilih untuk menghindari sorotan.

Selain BBM, polisi menyita sejumlah peralatan yang menguatkan dugaan aktivitas distribusi ulang, antara lain:
• 2 unit mesin diesel
• 3 unit mesin pompa air
• 30 meter selang plastik

Peralatan ini mengindikasikan adanya proses pemindahan dan kemungkinan pengoplosan atau distribusi kembali ke jalur non-resmi—praktik yang kerap merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi subsidi bagi masyarakat yang berhak.

ZA kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak ringan: hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas—yakni penyalahgunaan subsidi energi di tengah tekanan global terhadap pasokan dan harga energi.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan distribusi energi. Kami akan terus menindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau layanan “CAK RAMA”.

Catatan penting:
Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar—berapa banyak praktik serupa yang belum terungkap? Dengan skala temuan mencapai puluhan ribu liter, aparat kini ditantang untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik satu tersangka. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular