
Gresik, Investigasi.today – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di lapangan. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi, Polres Gresik menggelar sosialisasi intensif untuk memastikan para penyidiknya tidak tertinggal oleh standar baru hukum acara pidana.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rupatama Sarja Arya Racana, Kamis (16/4/2026), ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution. Dua narasumber dihadirkan: hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, dan akademisi Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sugiharto—kombinasi perspektif praktis dan teoritis yang menjadi kunci dalam membedah regulasi baru tersebut.
Namun, di balik forum formal ini, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana kesiapan aparat di tingkat operasional dalam menerjemahkan KUHAP 2025 ke dalam praktik sehari-hari?
Regulasi Baru, Risiko Lama
Kapolres Gresik menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHAP terbaru bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Regulasi ini mengatur secara lebih rinci tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga perluasan objek praperadilan—area yang selama ini kerap menjadi titik rawan sengketa hukum.
“Sosialisasi ini penting agar setiap penyidik bekerja sesuai prosedur yang sah, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kesadaran institusional bahwa kesalahan prosedur, sekecil apa pun, kini berpotensi lebih mudah diuji dan digugat melalui mekanisme hukum yang diperluas.
Respons Cepat atau Sekadar Formalitas?
Kasi Hukum Polres Gresik, AKP Teguh Santoso, menyebut kegiatan ini sebagai respons cepat atas berlakunya dua regulasi besar: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Peserta yang dilibatkan bukan hanya simbolis—melainkan mencakup Kanit Satfung, Kanit Reskrim Polsek jajaran, hingga personel penyidik yang bersentuhan langsung dengan proses hukum di lapangan.
“Tujuannya jelas, meminimalisir kesalahan prosedur yang bisa berdampak pada gugatan hukum,” ujarnya.
Namun, efektivitas sosialisasi semacam ini kerap bergantung pada satu hal krusial: implementasi. Tanpa pengawasan berkelanjutan, pelatihan berisiko berhenti pada tataran seremonial.
Praperadilan Jadi Sorotan
Dalam sesi materi, hakim Donald Everly Malubaya menyoroti perubahan signifikan pada mekanisme praperadilan—yang kini semakin terbuka untuk menguji tindakan aparat.
Sementara itu, Dr. Sugiharto menggarisbawahi tantangan implementasi pasal-pasal baru, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan penyidik dan perlindungan hak warga negara.
Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah peserta mengangkat persoalan teknis yang selama ini kerap terjadi: mulai dari prosedur penangkapan hingga administrasi penyidikan yang sering menjadi celah gugatan.
Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
Kegiatan ditutup dengan harapan besar: seluruh personel mampu menerapkan KUHAP 2025 secara konsisten. Namun realitasnya, keberhasilan tidak ditentukan di ruang rapat—melainkan di lapangan, saat penyidik dihadapkan pada tekanan kasus nyata, waktu terbatas, dan sorotan publik.
Dengan standar hukum yang kini lebih ketat dan mekanisme kontrol yang semakin terbuka, Polres Gresik—dan institusi kepolisian secara umum—tidak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga membuktikan bahwa profesionalisme bukan sekadar jargon.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah sosialisasi ini cukup untuk menjawab tantangan besar tersebut, atau justru menjadi awal dari ujian yang lebih kompleks bagi penegakan hukum di Indonesia? ( sye )


