
Gresik, Investigasi.today – Pengungkapan penimbunan 17.000 liter solar subsidi di Gresik bukan sekadar kasus kriminal biasa. Temuan ini justru memperkuat satu pola lama: penyalahgunaan BBM subsidi yang terus berulang di Jawa Timur, dengan skala yang kian membesar dan semakin terorganisir.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 14 April 2026, yang mengarah ke sebuah gudang di Kecamatan Ujungpangkah. Di lokasi pertama, petugas menemukan 9.000 liter solar subsidi dalam 10 tangki. Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Panceng, dengan tambahan 8.000 liter dalam 9 tangki.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menyatakan satu tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan. Namun, dengan pola dan volume sebesar ini, pertanyaan yang muncul tidak berhenti pada satu nama.
Apakah ini kerja individu, atau bagian dari jaringan distribusi ilegal?
Pola yang Berulang di Jawa Timur
Kasus di Gresik bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat di Jawa Timur berulang kali mengungkap praktik serupa dengan pola yang hampir identik: pengumpulan dari SPBU, penyimpanan di gudang, lalu distribusi ulang ke sektor non-subsidi.
Skala kasus pun bervariasi—dari ratusan hingga puluhan ribu liter—menunjukkan bahwa praktik ini telah berkembang dari level kecil menjadi lebih sistematis.
Hitung-hitungan Kerugian Negara
Dari sisi ekonomi energi, kerugian negara dalam kasus seperti ini tidak hanya dihitung dari volume BBM, tetapi dari nilai subsidi yang “salah sasaran”.
Sebagai gambaran:
• Harga solar subsidi (Bio Solar) berada di kisaran Rp6.800 per liter
• Sementara harga keekonomian/non-subsidi bisa berada di kisaran Rp10.000–Rp13.000 per liter (tergantung periode dan harga minyak dunia)
Artinya, terdapat selisih subsidi sekitar Rp3.000–Rp6.000 per liter.
Jika dikalikan dengan temuan 17.000 liter, maka:
• Potensi kerugian subsidi negara diperkirakan mencapai Rp51 juta hingga Rp102 juta
Namun itu baru dari sisi subsidi langsung.
Jika solar tersebut dialihkan ke pasar industri dengan harga non-subsidi, pelaku bisa memperoleh margin lebih besar. Dalam skenario tertentu, nilai ekonomi yang “diputar” dari 17.000 liter ini bisa menembus Rp170 juta hingga Rp220 juta.
Dengan kata lain, ada dua lapis kerugian:
1. Negara kehilangan efektivitas subsidi
2. Pasar menjadi tidak adil karena BBM subsidi masuk ke sektor yang tidak berhak
Analisis: Celah Sistem dan “Ekonomi Selisih Harga”
Kasus ini memperlihatkan satu hal yang konsisten: penyalahgunaan terjadi karena insentif ekonomi yang besar dan pengawasan yang masih bisa ditembus.
Selama selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi tetap lebar, praktik seperti ini akan terus muncul. Apalagi jika distribusi di lapangan masih membuka ruang untuk pembelian berulang atau pengumpulan oleh pihak tertentu.
Barang bukti seperti mesin pompa, tangki besar, dan selang memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini bukan sekadar penimbunan, melainkan bagian dari proses distribusi ulang.
Gresik: Kasus Lokal, Isu Sistemik
Dengan dua lokasi dan total 19 tangki, kasus ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Gresik sudah melampaui skala kecil.
Namun, seperti dalam banyak kasus serupa, yang terungkap baru satu tersangka.
Pertanyaan besarnya:
• Dari mana pasokan dikumpulkan?
• Ke mana solar itu akan dijual?
• Siapa yang berada di atas rantai distribusi ini?
Polres Gresik menyatakan penyelidikan masih berjalan.
Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, satu nama sering kali hanya bagian dari lapisan terdepan.
Sementara jaringan di belakangnya, belum tentu ikut tersentuh. (Ink)


